Jumat, 29 Maret 2024

Ini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan untuk Nyalon Gubernur Jalur Independen

Murianews
Senin, 11 September 2017 17:30:34
Murianews, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan syarat dukungan yang harus dikumpulkan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin berlaga dalam Pilgub Jateng 2018 melalui jalur independen.Minimal dukungan yang harus dikumpulkan yakni sebanyak 1.781.606 suara. Jumlah dukungan ini harus dibuktikan dengan salinan KTP dari masing-masing pendukung. Ketua KPU Provinsi Jateng Joko Purnomo mengatakan, jumlah minimal dukungan itu diambil dari 6,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. “DPT pemilu terakhir yakni 27.409.316. Sehingga 6,5 persen dari DPT itu yakni 1.781.606 suara,” katanya dalam jumpa pers di gedung KPU Jateng, Senin (11/9/2017). Angka 6,5 persen ini diambil dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen. Menurutnya bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan ini harus bisa membuktikan dukungannya berupa fotocopy E-KTP atau surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman E-KTP. Tak hanya itu, jumlah dukungan itupun tak boleh hanya berasal dari satu atau dua daerah saja. Minimal dukungan harus tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Syarat dukungan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 9/PL.03.2.Kpt/33/Prov/IX/2017. Syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 diserahkan ke KPU Provinsi Jateng pada 22-26 November 2017. "Syarat yang harus dikumpulkan adalah formulir pernyataan dukungan dan bukti identitas diri e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang," pungkasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar