Jumat, 29 Maret 2024

Tentukan Upah Minimum, Pemkab Jepara Siap Gunakan PP 78

Padhang Pranoto
Senin, 11 September 2017 18:30:52
Aktivitas kerja di salah satu pabrik. (MURIANEWS)
Murianews, Jepara - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2018 akan mengikuti skema  PP 78/2015. Rencananya, pembahasan soal tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan September. "Rencananya pembahasan UMK 2018 akan dilakukan akhir bulan ini, kalaupun mundur maka akan dilakukan pada awal bulan Oktober," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jepara, Senin (11/9/2017).   Ia mengatakan telah melakukan koordinasi awal dengan pihak yang termasuk dalam Dewan Pengupahan Jepara, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI). Hal itu terkait dengan penentuan wakil yang nantinya diutus dalam pembahasan UMK Jepara 2018. Menurutnya, pembahasan upah pekerja pada tahun 2018 nanti, akan berpatok pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 atau lazim disebut PP Pengupahan.  Dalam penerapannya, salah satu pertimbangan upah akan berpatokan pada tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun berjalan. Berdasarkan penjelasan PP 78/2015 formulasi perhitungan upah minimum adalah UMn : UMt + (UMt x (Inflasi + % PDBt)). UMn adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UMt upah minimum tahun berjalan. Penetapan upah minimum dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar upah yang dibayarkan tak lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Selain itu formulasi tersebut bertujuan agar tidak membahayakan gizi pekerja sehingga tidak mengganggu kemampuan kerja.  Menurut Edy, berdasarkan nilai dari upah minimum tersebut akan diajukan ke gubernur sebagai batas terendah usulan.  "Nanti kita hanya  akan berpatok pada PP 78/2015. Sebelumnua memang masih mengakomodir skema perhitungan lainnya seperti survei Kebutuhan Hidup Layak dan Peraturan Gubernur," ujarnya. Adapun besaran UMK Jepara pada tahun 2017 adalah sebesar Rp 1.600.000 dari sebelumnya Rp 1.350.000. Dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah Jepara mengalami kenaikan upah tertinggi dari tahun sebelumnya yakni  sekitar 18 persen.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar