Kamis, 28 Maret 2024

Alamak!! Koperasi Pengelola Wisata Kedungombo Belum Punya Izin Operasional di Grobogan

Dani Agus
Sabtu, 9 September 2017 18:00:48
Warung di kawasan wisata Waduk Kedungombo terkena dampak ditutupnya obyek wisata Kedungombo. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Penarikan retribusi obyek wisata Waduk Kedungombo (WKO) yang akhirnya menimbulkan masalah, selama ini ditangani pihak Koperasi Jratun Seluna. Meski koperasi itu sudah memiliki badan hukum namun kegiatan penarikan retribusi di WKO dinilai belum memenuhi ketentuan. Yakni, pihak koperasi itu belum melengkapi izin operasional dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Grobogan. Sesuai regulasi, izin itu layak dimiliki karena kegiatan penarikan retribusi berada di wilayah Kabupaten Grobogan. Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan Pariman menyatakan, koperasi tersebut berbadan hukum dan beralamat di Kota Semarang. Untuk melangsungkan kegiatan di luar daerah, harus mengantongi izin operasional dari pemerintah daerah setempat. “Dalam hal ini, koperasi tersebut melanggar administrasi karena tidak memiliki izin operasional di Grobogan. Hal ini diatur dalam PP No 5/1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, dan Permenkop No 15/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi,” jelasnya pada wartawan, Sabtu (9/9/2017). Dalam di AD/ART yang dimiliki, lokasi operasi koperasi itu hanya di Kota Semarang. Pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Koperasi Kota Semarang. Informasi yang diperoleh menyebutkan, koperasi Jratun Seluna tercatat beralamat di jalan Brigjen S Sudiarto 375 Semarang. Koperasi dibawang naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana itu memiliki tiga unit usaha. Masing-masing, simpan pinjam untuk anggota, serta jasa umum (percetakan, penyediaan ATK, fotokopi, dan aktivitas kebersihan umum bangunan). Satu unit usaha lagi adalah wisata Kedungombo yang meliputi arena wisata, arena hiburan, gedung pertemuan dan penginapan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Grobogan Aditya Wahyu Wardhana menambahkan, bila ingin tetap bisa beroperasi di Grobogan, koperasi itu disarankan untuk mengubah AD/ART dengan cakupan daerah operasi tingkat provinsi. Setelah itu, baru mengajukan izin operasional di pemkab setempat. “Koperasi dari luar daerah bisa buka cabang di sini kalau cakupan wilayah kerjanya  setingkat provinsi,” imbuhnya. Kepala BBWS Pemali Juana Rubhan Ruzziyatno mengakui, saat ini memang sedang ada persoalan mengenai legalitas koperasi yang sudah dilaporkan pada pihak kejaksaan. Terkait persoalan itu, seluruh aktivitas kegiatan koperasi dihentikan selama proses penyelidikan dan akan ditata ulang sesuai regulasi yang ada.  Editor: Supriyadi  

Baca Juga

Komentar