Selasa, 19 Maret 2024

Bebas dari Penjara, Tamzil Kini Nyalon Lagi jadi Bupati Kudus

Faisol Hadi
Sabtu, 9 September 2017 11:51:15
M Tamzil, mantan bupati Kudus. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Mantan bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil masih punya ambisi untuk kembali memimpin Kudus. Meski pada Pilbup Kudus 2013 lalu kalah oleh incumbent Musthofa, pada Pilbup Kudus 2018 mendatang, Tamzil kembali mencoba peruntungannya. Mantan staf ahli gubernur Jawa Tengah ini mencalonkan diri dengan mendaftar di penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dibuka PKB Kudus. Hal ini juga dibenarkan Ketua DPC PKB Kudus Ilwani. Tim dari Tamzil disebutnya telah mengambil formulir pendaftaran pada Rabu (6/9/2017) lalu, dan mengkonfirmasi akan mengembalikan formulir dan berkas pendaftaran pada Minggu (10/9/2017) besok. "Dari pihak Tamzil sudah memberikan kabar pengembalian formulir dilakukan besok. Dari informasi yang diberikan, pengembalian kisaran jam 10.00 WIB hingga jam 11.00 WIB," katanya kepada MuriaNewsCom, Sabtu (9/9/2017). Ia menyatakan, dalam pengembalian itu Tamzil dipastikan hadir. Karena berdasarkan aturan dati tim penjaringan, calon yang mendaftar harus mengembalikan langsung atau tak bisa diwakilkan. Di PKB sendiri sudah ada sejumlah calon yang mendaftarkan diri. Di antaranya yakni Anggota DPRD Jateng Sri Hartini dan Djoni Rahardjo. Seperti diketahui, setelah tak menjabat sebagai bupati Kudus, M Tamzil sempat maju memperebutkan kursi gubernur Jateng pada Pilgub Jateng 2008 berpasangan dengan Abdul Rozaq Raiz. Namun pasangan ini dikalahkan Bibit Waluyo-Rustriningsih. Setelah gagal di Pilgub, Tamzil yang berstatus PNS dirangkul oleh Bibit dan diangkat menjadi kepala Dinas Ciptakaru Provinsi Jateng, dan asisten gubernur Jateng. Pada Pilbup Kudus 2013 Tamzil kembali lagi mencalonkan diri sebagai bupati Kudus bersama Asyrofi. Namun Tamzil digoyang kasus korupsi saat ia masih menjabat bupati. Dalam pilbup ini Tamzil kalah oleh incumbent Musthofa. Bahkan Tamzil harus menghadapi kasus hukum atas sangkaan kasus korupsi  pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhi hukuman 22 bulan penjara. Tamzil sendiri baru bebas dari LP Kedungpane Semarang pada Desember 2015 setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB) usai menjalani masa Asimilasi Kerja Sosial (AKS). Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar