Kamis, 28 Maret 2024

Pedagang Beras di Jepara Belum Tahu Aturan HET dari Kemendag

Padhang Pranoto
Rabu, 6 September 2017 15:17:52
Pedagang beras di Pasar Jepara Satu belum tahu aturan HET beras yang ditetapkan kementrian perdagangan. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Pedagang beras di Jepara belum mengetahui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah enam hari lalu. Hingga kini mereka masih memberlakukan harga lawas, yang belum sesuai dengan anjuran pemerintah.  Karyono seorang pedagang beras di Pasar Jepara Satu mengakui belum mengetahui peraturan tersebut. Sehingga dirinya masih menjual dengan harga yang berlaku sebelumnya.  "Wah belum tahu ada peraturan itu. Saat ini saya menjual beras dikisaran harga Rp 9.500 sampai Rp 10.000. Jenisnya 64 dan Menthik Wangi," katanya, Rabu (6/9/2017).  Ditanya apakah setuju dengan peraturannya tersebut, ia tidak menjawab dengan gamblang. Dirinya mengatakan akan mengikuti harga pasaran baik dari petani maupun penggilingan.  "Ya kita lihat saja nanti kalau dari sana (penggilingan) harganya berapa nanti kan jualnya kita berapa. Saat ini dari penggilingan saya beli satu kilogram beras Rp 9.000," tambahnya.  Pedagang lain, Nur Sakdiyah mengakui hal serupa. Ia mengatakan hingga kini belum ada sosialisasi terkait peraturan tersebut.  "Tidak tahu ada aturan harga, namun demikian harga beras memang agak naik dari Rp 9.200 menjadi Rp 9.500. Kalau untuk yang super itu naiknya Rp 12.000 lebih," ungkap Nur.  Sesuai dengan Permendag no 57/M-DAG/PER/8/2017, HET beras mulai diberlakukan pada 1 September tahun ini. Adapun HET untuk beras medium di Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan untuk kualitas Premium adalah Rp 12.800 perkilogram. Penetapan patokan HET ini berlaku tidak hanya pada penjual beras yang ada di pasar rakyat, namun juga pada toko modern dan tempat penjualan eceran lain.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar