Kamis, 28 Maret 2024

HET Beras di Jawa Rp 9.450, Jepara Belum Mau Menerapkan, Ini Alasannya

Padhang Pranoto
Rabu, 6 September 2017 10:50:04
Petugas Dinas Perdagangan bertanya kepada salah satu pedagang beras di Pasar Baru, Sarah saat menata beras dagangannya. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Jepara – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) beras, yang harus diberlakukan mulai 1 September 2017. Namun surat edaran tentang kebijakan tersebut belum sampai ke pemerintah daerah, sehingga banyak yang belum menerapkan. Termasuk di Kabupaten Jepara. Pemerintah setempat mengaku belum menerima salinan peraturan terkait HET beras dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh karenanya, dinas terkait belum bisa mengambil langkah terkait sosialisasi harga dan pengawasan. "Kami (Bidang Perdagangan) hingga kini belum menerima surat edaran terkait peraturan tersebut," kata Slamet Riyanto, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jepara, Rabu (6/9/2017).  Menurut Slamet, peraturan tersebut juga belum diterima oleh daerah lain yang ada di sekitar eks-Karisidenan Pati. Hal itu diketahuinya saat menjalin komunikasi dengan rekan sesama bidang perdagangan. Namun secara nonformal, kabar terkait HET beras sudah banyak diterimanya.  "Jika melalui grup perpesanan WA kami memang sudah mendengarnya, namun kami belum bisa bertindak karena belum ada surat resminya," kata dia.  Slamet mengatakan, nantinya jika telah menerima surat resmi dari Kemendag pihaknya akan melakukan pantauan ke agen-agen beras yang ada di Jepara. Hal itu tentu saja atas persetujuan dan arahan dari bupati. "Kami menunggu saja, tentunya kalau itu (HET Beras) merupakan hal yang urgen, maka akan segera turun," ujarnya.  Sesuai dengan Permendag no 57/M-DAG/PER/8/2017, HET beras mulai diberlakukan pada 1 September tahun ini. Adapun HET untuk beras medium di Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan sebesar Rp 9.450 per kilogram. Sedangkan untuk kualitas premium adalah Rp 12.800 perkilogram. “Penetapan HET beras kualitas medium tersebut, untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi sebesar Rp 9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium,” kata Mendag, Enggartiasto Lukita, dikutip dari setkab.go.id. Penetapan patokan HET ini berlaku tidak hanya pada penjual beras yang ada di pasar rakyat, namun juga pada toko modern dan tempat penjualan eceran lain. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar