Jumat, 29 Maret 2024

Penutupan Obyek Wisata Waduk Kedungombo Diduga Karena Kasus Pungli

Dani Agus
Selasa, 5 September 2017 16:55:34
Pintu masuk objek wisata Waduk Kedungombo ditutup portal dan ditulisi 'Tutup' membuat ratusan pengunjung kecewa. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Penyebab ditutupnya obyek wisata Waduk Kedungombo (WKO) yang sempat jadi trending topic banyak orang mulai sedikit terkuap. Informasi yang didapat menyebutkan, penutupan obyek wisata air itu disebabkan adanya pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap pengelola WKO. Pemeriksaan itu dilakukan penegak hukum setelah adanya pengaduan masyarakat terkait penarikan retribusi pengunjung dan para pedagang. Meski ada karcis dan kuitansi, penarikan retribusi yang dilakukan selama ini, diduga dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli) karena tidak ada dasar hukumnya. Dalam penanganan aduan itu, pihak Kejati juga melibatkan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk melakukan kajian. Baca Juga: Objek Wisata Waduk Kedungombo Ditutup, Ratusan Pengunjung Kecewa Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Edi Handojo ketika dimintai komentarnya membenarkan jika pihaknya tengah melakukan kajian soal penarikan retribusi di WKO. Menurut Edi, kajian dilakukan setelah ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menyusul adanya laporan dari masyarakat. Penarikan retribusi di WKO sudah berjalan bertahun-tahun dan dikelola oleh koperasi. Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, dasar atau payung hukum untuk memungut retribusi itu tidak ada. “Penarikan retribusi yang berjalan selama ini tidak punya dasar hukum. Saya beri rekomendasi agar membuat koperasi yang punya kewenangan untuk menarik retribusi,” ungkap Edi pada wartawan, Selasa (5/9/2017). Baca Juga: Kena Dampak Penutupan Wisata Waduk Kedungombo, Puluhan Pedagang Merugi Selain itu, pihaknya juga memberi rekomendasi agar penarikan retribusi di WKO dihentikan dulu untuk sementara waktu. Edi mengaku juga baru tahu kalau rekomendasi penarikan retribusi justru berdampak penghentian aktivitas kunjungan wisata. Edi menambahkan, hasil kajian yang dilakukan sudah diserahkan pada pihak Kejati Jateng. Dia menegaskan, tidak dapat menyimpulkan adanya kesalahan seperti adanya pungutan liar atau pungli. “Soal Pungli atau tidak, itu bukan kewenangan kami. Itu sudah jadi ranah Kejati Jateng dan kami di sini hanya menjalankan kajian,” tegasnya. Besarnya retribusi yang ditarik dari pedagang sebesar Rp 20 ribu per bulan. Sedangkan retribusi pengunjung wisata Rp 4 ribu pada hari biasa dan Rp 5 ribu ketika hari libur. Pemkab Grobogan ternyata pernah mendapat bagi hasil penarikan retribusi WKO beberapa tahun lalu. Namun, bagi hasil yang masuk ke kas daerah itu akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak ada landasan hukumnya. “Kita dulu memang pernah dapat bagi hasil retribusi dari Kedungombo. Tapi karena jadi temuan akhirnya dihentikan karena payung hukumnya tidak ada,” jelas Sekda Grobogan Moh Sumarsono.  Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar