Jumat, 29 Maret 2024

Tak Kapok Jual Miras, Ibu Paruh Baya Asal Kudus Dibui 2 Bulan

Faisol Hadi
Kamis, 31 Agustus 2017 15:58:14
Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat melakukan penindakan miras di Kudus. (MuriaNewsCom/Faisol Hadi)
Murianews, Kudus - Seorang penjual sekaligus agen minuman keras (miras) asal Gebog terpaksa mendekam dalam jeruji besi selama dua. Ia terpaksa diseret ke ranah hukum, lantaran tak kapok berjualan minuman keras meski dalam masa hukuman percobaan. Kepala Satpol-PP Kudus Djati Solechah menyatakan, penjual sekaligus agen miras tersebut bernama Nurhayati (54) warga Desa Besito RT 7 RW 7 Gebog. Dia harus dikurung berdasarkan Hasil Keputusan Sidang PN atas pelanggaran Perda Kab. Kudus No 12 Tahun 2004 ttg Minuman Beralkohol atas 2 (dua)  kasus hari ini Rabu,  30 Agustus 2017. "Jadi biar kapok. Soalnya kalau hanya tipiring, ia akan menjual miras lagi," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (31/8/2017). Menurut dia, warga Gebog itu sudah beberapa kali tertangkap berjualan miras. Salah satunya saat penindakan tanggal 5 Juli 2017 lalu, Satpol PP berhasil menindak langsung di warung dan rumahnya. Akibat hal tersebut, dia langsung diberikan hukuman tipiring dengan hukuman percobaan. Belum selesai masa hukumannya, dia kembali menjalankan aktivitas jualan miras di rumahnya. Satpol-PP pun menangkap kembali di rumahnya, usai upacara 17 an lalu "Atas dasar itulah yang bersangkutan dibawa ke PN  untuk diproses. Dan akhirnya diputuskan kurungan dua bulan penjara," ujarnya. Dia berharap, dengan adanya penjual miras yang tertangkap akan membuat jera para penjual dan agen miras lainya. Sehingga Kudus akan benar-benar bebas dari miras. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar