Kamis, 28 Maret 2024

Usai KPK Tangkap Bunda Sitha, Kini Nursholeh Ditunjuk jadi Plt Wali Kota Tegal

Murianews
Kamis, 31 Agustus 2017 13:01:01
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo tampak diiringi Wakil Wali Kota Tegal Nursholeh saat berkunjung ke kota tersebut, Kamis. (MuriaNewsCom)
Murianews, Tegal – Wakil Wali Kota Tegal M Nursholeh menggantikan wali kota Siti Masitha yang non-aktif selepas ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Wali Kota Tegal diserahkan langsung Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kamis ( 31/8/2017). Penyerahan dilakukan tanpa prosesi khusus. Ganjar awalnya memberi pengarahan pada pejabat dan ASN Pemkot Tegal. Setelahnya SK langsung diserahkan pada Nursholeh. "Semalam saya mendapat surat dari Mendagri tentang penunjukan pelaksana tugas, pagi ini saya tanda tangani," kata Ganjar. Gubernur meminta Nursholeh memimpin penataan organisasi dengan berkoordinasi bersama Pemprov Jateng dan KPK. "Poin yang penting itu gimana melayani rakyat agar kita dipercaya rakyat, gimana caranya kita punya kesadaran, caranya sabar, piye carane musibah ini jadi pelajaran agar tidak terulang terus," pesan Ganjar. Dalam penataan organisasi, Ganjar berpesan agar jabatan yang masih dipimpin Plt segera didefinitifkan. "Proses seleksi secara terbuka, tidak ada lagi jual beli jabatan," tegasnya.  Sementara itu Nursholeh menyatakan siap bekerja sepenuh hati setelah mendapat surat keputusan menjadi Plt Wali Kota Tegal.  "Yang pertama saya lakukan adalah mengikuti arahan dari Gubernur Ganjar Pranowo untuk kembali menata birokrasi di Kota Tegal," terangnya. Dia pun berharap agar seluruh jajaran birokrasi mengambil hikmah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Siti Mashita Soeparno dan tidak melakukan hal serupa karena akan menampar seluruh aparat Pemerintah Kota Tegal.  Nursholeh mengakui adanya OTT KPK tersebut sangat tidak menggembirakan meski ada sebagian yang melakukan sujud syukur atas kejadian tersebut. "Ada yang menganggap ini kemenangan rakyat Tegal, terutama bagi PNS yang non job," terangnya.  Ganjar dalam kesempatan itu menyumpah seluruh pejabat dan ASN Tegal termasuk Nursholeh untuk berikrar antikorupsi . Ganjar sendiri memimpin sumpah. Ia mengucapkan lima sumpah yang ditirukan ASN dan wakil wali kota. Pertama bersumpah tidak akan korupsi, kedua menolak gratifikasi, ketiga tidak ada lagi setoran dari siapapun dalam bentuk apapun, keempat penataan organisasi tanpa jual beli jabatan, serta kelima melayani masyarakat dengan responsif dan terbuka. "Bapak ibu sudah disumpah dan dicatat Allah, mulai detik ini harus dilaksanakan semua yang diucapkan tadi," kata Ganjar. "Siap!," serempak seluruh ASN menjawab. Ganjar menyatakan dirinya sangat senang berbincang dan memberi pidato pembekalan serta motivasi pada ASN. Namun yang tidak ia sukai adalah ketika pidato tersebut disampaikan di depan ASN yang pemimpinnya ditangkap KPK. Ganjar juga menyatakan jabatan para aparatur sipil negara (PNS) yang di-nonjob-kan oleh Walikota nonaktif Siti Masitha harus dikembalikan. Mereka harus menduduki jabatan semula seperti yang diperintahkan pengadilan. "Yang nonjob nonjob itu kembalikan, angkat lagi, sudah ada keputusan oengadikan harus dilaksanakan sebagai bentuk konstitusionalisme. Kita taat aturan, bahwa nanti ada evaluasi dan penataan yang penting haknya kembalikan dulu," katanya. Kritikan tersebut berdampak serius. Pada 21 April 2015, Sitha menerbitkan Surat Keterangan (SK) nonjob dan pembebasan jabatan kepada 15 PNS eselon II dan III. Khaerul Huda salah seorang PNS yang di nonjobkan menyebut terdapat sepuluh PNS eselon II dan lima PNS eselon III. Khaerul dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Khaerul memang dikenal vokal mengkritisi pemerintahan Sitha. Penerbitan SK ini direspons dengan aksi unjuk rasa sejumlah PNS dan aktivis Kota Tegal. Mereka menggelar orasi dan melakukan aksi mogok bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Bukannya dicabut, jumlah PNS yang dicopot malah bertambah. Adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Tegal, Bambang Sugiarto yang harus rela dicopot dari jabatannya pada 7 Mei 2015. Alasan Bambang dicopot diduga karena dirinya ikut serta dalam beberapa kali aksi menolak kepemimpinan Siti Masitha. Mereka yang dinonjobkan kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan menang. Masitha banding ke PTUN Surabaya namun kemenangan berpihak pada PNS. Hingga Masitha mengajukan peninjauan kembali ke Mahmakah Agung, keputusan tetap berpihak PNS. Meski demikian, sejak putusan berkekuatan tetap pada 2016, Masitha tak juga mengembalikan jabatan PNS. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar