Jumat, 29 Maret 2024

Fantastis, Anggota DPRD Kudus Bakal Bawa Pulang Gaji Rp 33,9 Juta per Bulan

Faisol Hadi
Kamis, 31 Agustus 2017 12:18:14
Ketua DPRD Kudus Masan bersama wakil pimpinan dewan disaksikan Bupati Kudus H Musthofa saat menandatangi Perda tentang SOTK, beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom)
Murianews, Kudus – Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akan mendapatkan gaji yang fantastis mulai September, bulan depan. Tak tanggung-tanggung, dengan kenaikan tersebut, gaji anggota dewan diperkirakan akan tembus di atas Rp 33,9 juta tiap bulannya. Kenaikan tersebut diatur Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus, serta  mengacu pada menyesuaikan aturan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kudus Sudjadmiko Muhardi mengatakan, Paripurna DPRD Kudus yang mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus, sudah diparipurnakan awal Agustus lalu. Sehingga, mulai bulan depan, yakni September 2017 ini siap naik. "Dalam PP  18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berbunyi kalau aturan berlaku  setelah ditetapkan perda. Jadi, jika perda ditetapkan Agustus, maka gaji anggota dewan akan naik setelahnya di September 2017," katanya kepada MuriaNewsCom Menurut dia, pemberian kenaikan gaji baru akan dicairkan setelah pembahasan perubahan. Sehingga, jika hingga September 2017 belum rampung, maka pemberiannya akan dirapel pada bulan berikutnya. Mengenai prosesnya kini sedang berada di Pemkab Kudus dan masih dalam tahapan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Nantinya, Perbup tersebut yang menjadi dasar untuk kenaikan gaji para wakil rakyat. Hanya saja, berdasarkan amanah PP Nomor 18 Tahun 2017 perhitungan gaji terbagi dalam beberapa kelompok. Untuk kelompok anggota dewan yang tidak menjabat sebesar Rp 33,94 jutaan, anggota menjabat sekretaris dan alat kelengkapan Rp 33,97 jutaan, anggota dewan menjabat wakil ketua dan ketua alat kelengkapan Rp Rp 34 jutaan, Wakil Ketua DPRD Kudus Rp 37 jutaan dan Ketua DPRD Kudus Rp 45 jutaan. "Angka tersebut masih asumsi, jadi masih menunggu kemampuan daerah berapa. Serta menunggu Perbup tentang hal itu," jelas dia. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar