Jumat, 29 Maret 2024

Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Masjid Jepon Blora

Murianews
Sabtu, 26 Agustus 2017 16:38:19
Barang bukti pakaian yang dikenakan korban pencabulan guru ngaji di Blora. (Polres Blora)
Murianews, Blora – Guru ngaji, MJ (46), warga Desa Blungun Rt 3 Rw 1, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, harus berurusan dengan hukum. MJ mencabuli santrinya berusia 8 tahun di salah satu masjid. Satreskrim Polres Blora kini telah menangkap MJ usai keluarga korban melaporkannya ke polisi. Kejadian bermula, saat MJ dan korban usai melakukan salat duhur di salah satu masjid di Jepon, Selasa (1/8/2017). Usai salat, MJ memanggil korban, tapi tak dihiraukan. MJ lantas menarik tangan dan menurunkan celana yang dipakai korban. Korban hendak melarikan diri dan meronta, tapi pelaku memarahinya. Aksi pencabulan itu dilakukan MJ di dalam masjid. Usai dicabuli, MJ mengancam korban agar tidak memberitahukan aksi tersebut. MJ tak lupa memberi uang Rp 2 ribu kepada korban. Uang tersebut diberikan sebagai uang jajan. Selanjutnya korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. “Aksi tersebut terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya dan langsung  melaporkan tindak pencabulan itu ke polisi,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono dikutip dari halaman resmi, Polres Blora, Sabtu (26/8/17). Polisi menyita pula barang bukti yang diamankan, yaitu baju berwarna merah muda, dan celana kain berwarna kuning. “Kasus ini juga masih dalam pemeriksaan tim penyidik Sat Reskrim Polres Blora,” katanya. Menurut pengakuan tersangka di depan polisi, dirinya melakukan perbuatan cabul karena tak mampu membendung hawa nafsunya. Pelaku mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dan belum menikah lagi. “Saya mengaku khilaf melakukan perbuatan itu pak, lantaran hasrat hawa nafsu saya yang menggebu-gebu,” ujar MJ sembari tertunduk. Saptono mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar menjaga anaknya dengan baik. Termasuk, orang tua juga perlu memantau pergaulan sehari-hari anak.” Jangan mudah  percaya dengan siapapun. Terutama anak yang masih di bawah umur,” imbaunya Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar