Aksi Parkir Serentak, Petani Tebu di Pati Mbengok soal Pajak 10 Persen
Lismanto
Kamis, 24 Agustus 2017 10:06:29
Aksi tersebut sebagai bentuk keprihatinan terkait kebijakan pemerintah dalam mengatur pergulaan nasional.
Selain aksi parkir serentak, mereka memanjatkan doa bersama agar hasil pertanian dan perkebunan seperti komoditas gula pasir masuk barang strategis, sehingga tidak dikenakan pungutan PPN 10 persen.
"Kebijakan PP Nomor 31 Tahun 2007 menjelaskan bahwa komoditas gula pasir tidak masuk barang strategis. Akibatnya, ada pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Ini cukup memberatkan," ujar koordinator aksi, Suharno.
Ada lima hal yang mereka tuntut dalam aksi tersebut. Pertama, menolak PP Nomor 31 Tahun 2007. Kedua, menuntut Presiden RI untuk mengubah kebijakan pemerintah supaya berpihak pada petani tebu dan gula nasional.
Ketiga, hentikan gula impor dan beli gula petani dengan harga Rp 11 ribu per kilogram. Rembesan gula rafinasi juga diharapkan bisa disetop pemerintah.
"Kami juga menuntut kepada Menteri BUMN terkait janji kompensasi dari impor, yakni jaminan rendemen 8,5 persen pada 2016, kompensasi rendemen renndah pada 2017, revitalisasi pabrik gula, dan jangan tutup pabrik gula sebelum mendirikan pabrik gula baru," tututnya.
Mereka juga menuntut agar Menteri Keuangan untuk melakukan pembebasan gula tani dari PPN. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan ketat dari kepolisian. Mereka tampak berjaga-jaga bila ada hal yang tidak diinginkan.
Editor : Ali Muntoha