Jumat, 29 Maret 2024

Ini yang Digratiskan saat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas BBN II

Padhang Pranoto
Rabu, 23 Agustus 2017 19:12:47
Warga mengisi formulir BBN II di Kantor Samsat Online Jepara, Rabu (23/8/2017). (MuriaNewaCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali menggulirkan program "pemutihan", yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bebas Biaya Balik Nama (BBN II), mulai Senin (21/8/2017). Namun apakah dengan mengikuti program itu, semua gratis?  "Yang dibebaskan adalah dendanya, namun kalau untuk pokok ketetapan pajaknya masih harus dibayar untuk PKB. Misalnya punya motor namun menunggak tiga tahun, yang dibebaskan adalah dendanya, sementara pokoknya masih harus dibayarkan. Sementara itu untuk BBN II yang dibebaskan adalah bea balik nama, namun untuk balik nama kan harus ganti BPKB, STNK dan Plat nomor," jelas Endang Susilowati, Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Jepara, Rabu (23/8/2017). Baca Juga: Hari Pertama Pembebasan Denda PKB dan BBN II, Ratusan Warga Datangi Samsat Jepara Ia mengatakan, program tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Endang menyebut, di Jepara sendiri banyak kendaraan bermotor yang masih menggunakan plat luar derah. Hal itu menurutnya, cukup merepotkan bagi pemilik kendaraan.  "Dari sisi pendapatan daerah pun kurang ideal, sementara menggunakan kendaraan di wilayah Jepara namun pajaknya membayar untuk daerah lain, atau bahkan luar Jawa Tengah. Jika sudah mendapatkan plat nomor Jepara, pajaknya pun bisa untuk membangun wilayah tercinta ini," urainya.  Baca Juga: Kabar Gembira, Sanksi Pajak Bermotor dan Balik Nama Gratis Hingga Desember Endang mengungkapkan, banyak diantara warga Jepara yang memang masih bangga menggunakan plat luar daerah. Hal itu dilihat dari razia pajak kendaraan yang pernah diadakan oleh UPPD Jepara.  Dirinya menjelaskan,  dua program tersebut berlangsung cukup panjang. Untuk BBN II berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 Desember. Sementara untuk pembebasan denda PKB sampai 30 November 2017. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar