Kamis, 28 Maret 2024

Gara-gara Sabu di Bungkus Kopi Good Day, Warga Kota Pekalongan Ini Diringkus

Murianews
Selasa, 15 Agustus 2017 16:00:44
Pelaku memberikan keterangan kepada petugas Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota. (Tribratanewspekalongankota)
Murianews, Pekalongan  – AS (42) warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dan AB (42) warga Kecamatan Karangayar, Kabupaten Pekalongan ditangkap Satres Narkoba Polres Pekalongan Kota, Senin (14/8/2017) malam.   Mereka diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di sebuah kebun di Kelurahan Pringrejo Gang 2 RT 02 Rw 14 Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. “Anggota mendapat informasi dari masyarakat, Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, dua tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Res Narkoba AKP Junaedi, dikutip situs resmi Polres Pekalongan Kota, Selasa (15/8/2017). Dijelaskan, tersangka ditangkap saat ia hendak mengantar barang haram kepada pembeli. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram yang dibungkus di plastik kecil yang dimasukan di dalam bungkus kopi Good Day dan disimpan di dalam dompet,” tegasnya. [caption id="attachment_122839" align="aligncenter" width="565"] Barang bukti disita di Polres Pekalongan Kota. (Tribratanewspekalongankota)[/caption]   Saat ditangkap, barang bukti berada di saku jaket milik tersangka. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu paket sabu berat 1,8 gram, bungkus kopi Good Day, dompet warna coklat, dua buah ponsel, satu lembar kertas slip BRI, satu buah kartu ATM BRI dan dua unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Di hadapan petugas, tersangka mengaku, bahwa barang haram yang hendak diantarkan kepada pembeli itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat ini dalam pengejaran petugas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah. Tersangka dijerat Pasal 114 (1), 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di hari sama, Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota juga menangkap satu orang tersangka lainnya. Adalah BK (34) warga Desa Capgawen Selatan RT 02 Rw 05, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, ditangkap anggota. Pelaku kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disimpan dalam plastik klip kecil. Plastik itu disimpannya di dalam saku celana. Pelaku tak berkutik saat anggota Satres Narkoba menggeledahnya di salah satu lokasi di Jalan Urip Sumoharjo. Tepatnya di depan SPBU Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Junaedi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya.“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya. Junaedi menambahkan, saat ini kasus tersebut akan dikembangkan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar