Jumat, 29 Maret 2024

Selama Agustus, Warga Pati Dibebaskan Denda Administrasi Kependudukan

Lismanto
Jumat, 11 Agustus 2017 19:00:03
Kepala Disdukcapil Pati Dadik Sumarji. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati membebaskan warga Pati dari sanksi dan denda yang terlambat mengurus administrasi kependudukan selama Agustus 2017. Penghapusan sanksi dan denda menjadi upaya Disdukcapil untuk meringankan beban warga Pati dalam rangka memperingati HUT Kabupaten Pati ke-694 dan HUT RI ke-72. "Ketentuan ini berlaku dari tanggal 1 hingga 31 Agustus," ujar Kepala Disdukcapil Pati Dadik Sumarji, Jumat (11/8/2017). Umumnya, warga Pati yang terlambat mengurus akta kelahiran lebih dari dua bulan dikenakan denda Rp 50 ribu, terlambat mengurus surat pindah Rp 37.500, dan terlambat melapor perubahan kartu keluarga (KK) adalah Rp 50 ribu. Namun, ketentuan denda itu tidak berlaku selama Agustus 2017. Dadik mengaku, kebijakan itu sejak awal disepakati Bupati Pati Haryanto dan telah disosialisasikan di tingkat kecamatan untuk kemudian disampaikan di tingkat desa. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk tertib administrasi. Karena itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat Pati yang terlambat mengurus surat-surat kependudukan untuk segera mengurus agar tidak dikenakan denda. "Mumpung ada kebijakan yang membebaskan sanksi dan denda, sebaiknya dimanfaatkan dengan baik," imbaunya. Dadik sendiri mencatat, kesadaran masyarakat Pati untuk mengurus surat-surat kependudukan masih rendah. Soal e-KTP, misalnya. Pihaknya beberapa kali sudah melakukan jemput bola di desa dengan sistem by name by address. Namun, tingkat kehadiran warga hanya 25 persen dari total target yang semestinya hadir. "Kalau tidak ada butuh, malas mengurus. Kalau pada butuh, pengen cepat-cepat dan cenderung menyalahkan petugas," tandasnya. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar