Kamis, 28 Maret 2024

Satpolair Dalami Eksploitasi Karang di Perairan Bondo Jepara

Padhang Pranoto
Senin, 7 Agustus 2017 14:33:01
Terumbu karang hasil tangkapan UD Sumber Rezeki saat tertangkap basah oleh kelompok pengawas masyarakat "Jinking" Desa Bondo. (ISTIMEWA)
Murianews, Jepara - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jepara mendalami eksploitasi terumbu karang di perairan Bondo. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan pihak terkait tentang peristiwa tersebut.  "Kami akan mengumpulkan pihak terkait, Badan Keamanan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, TNI AL, serta BKSDA, terkait adanya izin pengambilan karang di wilayah Jepara. Surat sudah naik pada hari Jumat (4/8/2017) lalu. Harapannya dari BKSDA provinsi Jawa Tengah bisa hadir minggu depan," ujar Kasatpolair Polres Jepara AKP Hendrik Irawan, Senin (7/8/2017). Menurutnya, sesuai peraturan di seluruh wilayah Indonesia sudah tak diperbolehkan lagi mengambil terumbu karang, jenis apapun. Oleh karenanya, ia ingin melakukan pendalaman terkait izin yang dikantongi UD Rejeki, dari BKSDA untuk dapat mengambil karang yang diklaim tak dilindungi.  Hendrik juga menyebut, pengambilan karang bisa menciderai alam. Lantaran pengambilan karang menggunakan alat berat. "Bukan izinnya yang dipermasalahkan, namun cara pengambilannya yang bisa merusak terumbu karang lain. Misalnya diinjak-injak atau dicongkel," lanjutnya.  Dirinya menyebut, pengambilan karang di perairan Jepara bukanlah hasil penangkaran, namun karang-karang tersebut menempel pada karang alam lain.  "Saat ini sekitar 100 buah karang masih kami simpan di Markas Polair. Ada beberapa diantaranya (karang) yang masih hidup," pungkas Hendrik. Sebelumnya, nelayan di sekitar Pantai Bondo-Bangsri mempertanyakan aktifitas pengambilan karang di perairan itu. Nanang Cahyo Hadi koordinator kelompok pengawas masyarakat "Jixnking's" Desa Bondo mengeluhkan hal tersebut pada awak media. Menurutnya, warga nelayan di desa itu bingung dengan aktifitas yang telah berlangsung sejak lama tersebut. "Kami nelayan disuruh menjaga kelestarian karang, namun disisi lain ada pengambilan karang yang dilakukan oleh sebuah usaha dagang (UD) Rejeki di kawasan kami. Namun saat kami tanyai orang yang beraktifitas mengambil karang, ternyata mereka mengantongi izin," kata dia Jumat (4/8/2017).  Menurutnya, warga tak bisa melarang karena mereka mengantongi izin dari BKSDA Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, Nanang juga mempermasalahkan tentang pengawasan terkait pengambilan karang tersebut.  Baca Juga: Alamak, Terumbu Karang di Pantai Bondo Jepara Dijarah Pengusaha  Baca Juga: Nelayan Bondo Pertanyakan Aktivitas Pengambilan Terumbu Karang di Perairan Jepara  Baca Juga: Terumbu Karang di Pantai Bondo Jepara Dijarah, Ini Respons Pemkab Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar