Jumat, 29 Maret 2024

Kenaikan Pendapatan DPRD Kudus Masih Menunggu Keputusan Gubernur

Faisol Hadi
Kamis, 3 Agustus 2017 17:16:36
Suasana rapat DPRD Kudus. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Kepastian kenaikan pendapatan anggota dan pimpinan DPRD Kudus masih menunggu persetujuan gubernur Jawa Tengah. Sekretaris Komisi A DPRD Kudus Sudjarwo mengatakan, Komisi A membahas Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kudus secara maraton. ”Setelah pembahasan rampung akan dilaporkan ke Ketua DPRD Kudus sebelum diajukan persetujuan ke Pemprov Jateng,” katanya, Rabu (2/8). Sudjarwo menambahkan, Pemprov Jateng tentunya akan melihat sejauh mana peningkatan pendapatan anggota DPRD dibandingkan dengan kemampuan anggaran daerah. Selain itu, kenaikan pendapatan di daerah juga tidak boleh melebihi di tingkat provinsi. Melalui raperda tersebut, pendapatan anggota DPRD Kudus akan mengalami kenaikan signifikan. Kenaikan itu didapat dari pemberian uang paket, kenaikan tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Pendapatan seorang anggota DPRD biasa diusulkan naik hingga Rp 33,5 juta per bulan. Pendapatan wakil rakyat yang menjabat pimpinan alat kelengkapan, maupun pimpinan DPRD Kudus bisa lebih besar lagi. Selain kenaikan pendapatan untuk wakil rakyat, fraksi –fraksi di DPRD Kudus juga mengusulkan kenaikan kompensasi tenaga ahli fraksi. Ketua Fraksi Partai Keadilan sejahtera (PKS) DPRD Kudus Syuaibul Huda mengatakan, peran tenaga ahli fraksi sangat penting untuk menunjang kegiatan legislatif. Sementara itu, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sunarto menyentil minimnya kepala dinas yang hadir, jika bupati absen mengikuti rapat paripurna. Kepala OPD yang hadir selalu minim, jika bupati tidak hadir di rapat paripurna. ”Kepala dinas, lurah, maupun kepala desa hanya rajin hadir jika bupati dipastikan menghadiri rapat paripurna. Mengingat pentingnya rapat paripurna, terlebih jika menyangkut soal anggaran, kami meminta kepala dinas, camat, lurah, dan kepala desa untuk hadir pada rapat paripurna,” imbuhnya. (NAP)   Editor : Supriyadi

Baca Juga

Komentar