Jumat, 29 Maret 2024

Karyawan Mebel di Jepara Tuntut Gaji

Padhang Pranoto
Rabu, 2 Agustus 2017 17:30:10
Karyawan melakukan mogok kerja dan menuntut hak mereka di PT Kent Devon Kabupaten Jepara, Rabu. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara  - Karyawan PT Kent Devon Kabupaten Jepara mogok kerja, Selasa (2/8/2017). Hal itu dlakukan karena pekerja menganggap perusahaan furnitur yang berada di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan itu, selalu terlambat membayarkan gaji mereka. Seorang karyawan Masykur menyebut, untuk gaji para karyawan minggu ini masih tertunggak. Selain itu, para pekerja pun menuntut manajemen perusahaan tersebut memenuhi hak karyawan berupa jaminan kesehatan bagi pekerja.  "Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan karyawan selama ini. Gaji yang diberikan pun sering terlambat dalam empat bulan ini," katanya. Selain permasalahan di atas, dirinya juga mengeluhkan setiap hari raya keagamaan, banyak karyawan baru yang tidak mendapatkan gaji pokok dan tunjangan hari raya. Terlebih lagi, lanjut Masykur, perusahaan juga sering merumahkan karyawan secara sepihak.  Terpisah, Kasi Hubungan Industri dan Syarat Kerja Dinkopukmnakertrans Jepara Andhika Danan Jaya, mengaku telah bertemu dengan perwakilan perusahaan. Namun demikian dalam pertemuan, belum mencapai hasil yang diinginkan.  "Kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan begitu ada laporan dari karyawan Senin (31/8/2017) kemarin. Kami hadir untuk memediasi, namun hasilnya belum seperti yang diharapkan," terang Andhika. Ia menguraikan, dari hasil pertemuan perusahaan mengaku kesulitan membayar gaji karyawan karena belum menerima kiriman uang. Adapun, pekerja dibayar dengan upah Rp 65 ribu sampai Rp 75 ribu per hari.  Editor : Akrom Hazami  

Baca Juga

Komentar