Kamis, 28 Maret 2024

Ada Peraturan Baru, Penghasilan Anggota DPRD Grobogan Bakal Bertambah

Dani Agus
Jumat, 28 Juli 2017 19:06:21
Kegiatan rapat paripurna di DPRD Kabupaten Grobogan, beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Penghasilan anggota dan pimpinan DPRD Grobogan direncanakan bakal naik mulai bulan September mendatang. Kenaikan ini merupakan imbas dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretaris DPRD Grobogan Pangkat Djoko Widodo mengatakan, besarnya gaji pokok anggota dan pimpinan DPRD nilainya tidak berubah. Tetapi, kenaikan ada pada tunjangan yang didapat. Saat ini, masih dibahas rancangan peraturan daerah (raperda) untuk menindaklanjuti PP tersebut. Dalam draf raperda tersebut juga ada penghasilan baru. Yakni tunjangan transportasi dan tunjangan reses. “Kenaikan penghasilan harus dimasukkan ke dalam perda. Landasan kenaikan adalah PP baru. Dijadwalkan, paling lambat bulan Agustus nanti, perda harus sudah selesai," katanya. Informasi yang didapat menyebutkan, besarnya tunjangan transportasi direncanakan senilai Rp 300 ribu per hari. Sedangkan tunjangan reses Rp 2,7 juta per bulan. Kebutuhan anggaran untuk dua pos tunjangan ini sekitar Rp 11 juta per bulan tiap orang. “Sudah ada prediksi mengenai besarnya tunjangan. Namun, nanti masih dilihat dengan kemampuan keuangan daerah dan menunggu peraturan menteri dalam negeri,” kata Pangkat.   Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar