Jumat, 29 Maret 2024

Satpol PP Jepara Kembali Pergoki Tujuh Pelajar yang Membolos di Kafe Teluk Awur

Padhang Pranoto
Selasa, 25 Juli 2017 17:24:37
Satpol PP Jepara Kembali Pergoki Tujuh Pelajar yang Membolos di Kafe Teluk Awur
Murianews, Jepara - Satpol PP Jepara kembali menemukan siswa yang bolos di Pantai Teluk Awur, Selasa (25/7/2017).  Masih berseragam sekolah, tujuh siswa SMP dan SMA ketahuan sedang nongkrong di sebuah kafe yang ada di pantai tersebut.  Peristiwa itu bukan kali pertama terjadi. Pada hari Kamis (20/7/2017) lalu ada sembilan pelajar yang sedang asyik indehoi di areal Teluk Awur. Mereka lantas dibawa menuju markas Satpol PP Jepara yang ada di Kompleks Pemkab Jepara, dan dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya dan melafalkan sila Pancasila.  Kali ini, tujuh pelajar tersebut diamankan dari dua kafe yang ada di Teluk Awur dan Tegal Sambi. Mereka adalah MJ (kelas VII) dan RF (kelas IX), serta dua siswa kelas IX berinisial RF dan AI. Keempatnya merupakan pelajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Welahan.  Adapun pelajar lain yang terjaring yakni MYT (kelas XII), M (kelas XII) dan MA (XI) yang merupakan pelajar dari salah satu SMK swasta di Kecamatan Jepara Kota.  Kepada petugas, mereka berdalih terlambat masuk sekolah. Bukannya menyadari perbuatan mereka, ketujuh siswa itu justru memanfaatkan keadaan. "Sekalian saja saya tidak masuk, wong saya terlambat masuk sekolah," tutur MYT.  Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Jepara Trisno Santoso berujar, pelajar itu terjaring saat ada operasi rutin. Namun demikian, banyak laporan yang masuk ke mejanya terkait banyaknya siswa-siswi yang membolos di wilayah tersebut.  "Kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait siswa yang membolos. Ada beberapa tempat yang dijadikan tempat tongkrongan, semisal di Makam Pahlawan. Namun yang paling banyak diketemukan di Pantai Teluk Awur," tuturnya.  Dirinya mengatakan, akan memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe, agar tak melayani murid yang bolos. Sementara itu, pelajar yang kedapatan membolos tadi, disuruh membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar