Jumat, 29 Maret 2024

Polisi Bekuk Maling Motor di Rembang

Edy Sutriyono
Jumat, 14 Juli 2017 15:36:51
Ilustrasi
Murianews,Rembang - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rembang berhasil membekuk pelaku curanmor bernama Jadik (46 ), warga Dukuh Tunggaktiyang RT 02 RW 04 Desa Sendangrejo, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Kamis (13/7/2017) malam. Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat Supriyanti warga Desa Tahunan RT 04 RW 03 Kecamatan Sale, yang kehilangan motor Yamaha Mio J. Informasinya pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Blora pada Kamis (13/7/2017) siang. Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka mengatakan, mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Sale dan Polsek Bogorejo agar melaksanakan penghadangan jika motor Mio J warna putih yang dibawa pelaku melintas di wilayah hukumnya. Akhirnya pelaku dapat dibekuk dan digiring ke Mapolres Rembang beserta barang bukti hasil pencurian tersebut. "Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak kunci palsu atau kunci T, satu unit sepeda motor Mio J tanpa pelat nomor," ungkapnya. Di menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya terjadinya pencurian kendaraan bermotor, pihak Polres Rembang mengimbau agar  masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya dan  kunci ganda. Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar