Jumat, 29 Maret 2024

Empat Penjudi di Rembang Dibekuk Polisi

Edy Sutriyono
Jumat, 14 Juli 2017 12:15:39
Empat pelaku judi yang diamankan di Mapolres Rembang. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Kepolisian Resor Rembang kembali membekuk empat orang pelaku perjudian dari tiga lokasi berbeda. Di mana dua pelaku di antaranya diamankan secara bersamaan di pangakalan truk di Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, dan dua pelaku lainnya masing-masing diamankan di Desa Grawan, Kecamatan Sumber dan Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang. Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa menyebutkan, jenis perjudian yang dilakukan pelaku berbeda-beda. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. “Mulai hari Senin sampai hari Rabu kemarin, tim dari Satreskrim berhasil membekuk empat pelaku perjudian dari tiga kasus yang berbeda,” ungkapnya. Dari kasus pertama dengan TKP pangakalan truk Desa Sendangasri petugas mengamankan Karsumi (52) warga Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem dan Edi  Kuswanto (32) warga Desa Sendangasri. Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 4,8 juta dan satu set kartu remi yang digunakan berjudi. Pada kasus kedua, pelaku bernama Subagiyo warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber yang dibekuk di warung kopi desa setempat pada Selasa (11/7/17) malam. Petugas mengamankan uang tunai senilai Rp 283 ribu, dua lembar kertas rekapan ramalan judi, dan tujuh lembar kertas rekapan penjualan angka judi togel. Terakhir, pada Senin (10/7/17) lalu di pangkalan truk Desa Punjulharjo, Kecamatan Rembang, petugas mengamankan Agus Yulianto, warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang, dengan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Nokia guna rekap data perjudian, dan uang tunai Rp 1,7 juta.“Keempat pelaku dikenai Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun,” tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar