Kamis, 28 Maret 2024

Pengantin Baru Ini Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Padhang Pranoto
Jumat, 7 Juli 2017 19:00:53
Suasana pernikahan Tribagus Cahya Susilo dan pasangannya Risqo Faradila Maulida, Jumat (7/7/2017) sore, di Mapolres Jepar. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Polres Jepara "menikahkan" seorang tahanannya bernama Tribagus Cahya Susilo dan pasangannya Risqo Faradila Maulida, Jumat (7/7/2017) sore. Meskipun mendapat haknya, namun proses hukum terhadap tersangka penganiayaan itu tetap berlanjut. Ia disangkakan melanggar pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama. Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah menyebut, yang bersangkutan diancam penjara maksimal tujuh tahun penjara. "Kami memfasilitasi hak tersangka, namun sesuai dengan prosedur yang ada," kata dia.  Adapun kasus yang dihadapi warga Desa Troso RT 2 RW 4 Kecamatan Pecangaan, Jepara itu adalah penganiayaan saat konser dangdut di desa tersebut, Jumat (30/7/2017). "Selama saya bertugas di Jepara, baru kali ini saya menyaksikan peristiwa seperti ini," tambahnya. Kepada pewarta, Tribagus mengakui saat itu tengah berada di lokasi. Namun ia menyangkal ikut melakukan tindak penganiayaan. "Saya tahunya ada teman saya yang saat itu membuka parkir tapi dirusak oleh orang. Namun saya tidak ikut-ikutan," akunya. Meskipun demikian, sebelum konser dimulai ia mengaku sempat meminum miras jenis bir sebanyak dua botol. "Saya sedih sekaligus senang, karena sudah menikah," tutur dia.   Menurutnya, ia sudah lama berencana menikah pada hari Jumat ini. Namun ia tidak menyangka, pada hari Rabu (5/7/2017) ia dicokok polisi karena disangkakan terlibat dalam kasus penganiayaan.  Tribagus menambahkan, saat hendak melaksanakan akad nikah di Masjid Kholilurrochman Mapolres Jepara, pengantin perempuan sengaja tidak diberitahu sebelumnya.  Alhasil, pernikahan keduanya diwarnai isak tangis dari kedua keluarga. Setelah akad nikah tak ada kemewahan yang digelar, hanya tumpeng sekadarnya yang disediakan oleh polisi.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar