Kamis, 28 Maret 2024

Napi di Jepara Bisa Pindah Sel Sesuka Hati Hanya dengan Bayar Rp 500 Ribu, Benarkah?

Padhang Pranoto
Jumat, 30 Juni 2017 16:25:28
Ilustrasi Pungli
Murianews, Jepara - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Jepara mengendus adanya indikasi pungli di Rutan IIB Jepara. Modusnya adalah memberikan sejumlah uang agar napi atau tahanan bisa berpindah sel. Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, sesuai laporan besaran untuk berpindah "kamar" sel adalah Rp 500 ribu. Kasus bermula ketika AJ meminta sejumlah uang kepada keluarganya, sehingga ia yang berstatus tahanan titipan itu bisa berpindah sel. Dalam pelaksanaannya, uang tersebut tak langsung masuk ke dalam rutan, namun melalui narapidana lain yang bertugas sebagai tukang parkir, yakni SA. Uang itu kemudian diserahterimakan kepada tamping blok bernama AE. Setelahnya, uang tersebut baru disampaikan kepada AJ lagi. "Kemarin di lapas (dugaan pungli) sudah kita tindaklanjuti, ada permintaan uang sejumlah Rp 500 ribu, untuk dapat pindah kamar. Namun dalam pelaksanaannya memakai tangan napi," kata Kapolres Jepara, Jumat (30/6/2017). Mendengar laporan tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan ketiga pelaku. Dalam kesaksiannya, baik AJ, SA dan AE menyangkal uang tersebut sebagai mahar berganti kamar sel. Adapun, kejadian itu berlangsung pada Selasa (20/6/2017). Mereka menyatakan, uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi selama di dalam rutan. Namun polisi tak begitu saja percaya. Dalam pemeriksaan, pihaknya juga mengamankan uang sejumlah Rp 250 ribu.  "Kami masih terus mendalami kasus ini," ujar AKBP Yudianto.  Terpisah. Kepala Rutan IIB Jepara Slamet Wiryono menampik adanya praktik pungli dalam fasilitas yang ia pimpin. Meski begitu, ia mengaku berterimakasih, pihak kepolisian membongkar praktik beredarnya uang di rutan. "Ngomongnya minta uang untuk pindah kamar. Namun bukan, itu atas iuran mereka sendiri, untuk kebersihan kamar. Ya nyuci, ya angkut air dan sebagainya," kata dia. Slamet menjelaskan, di setiap kamar rutan terdapat jadwal piket narapidana atau tahanan. Jika seorang pesakitan tak melaksanakan kewajibannya, maka membebankan kepada napi lain. Untuk itu, mereka harus membayar uang pengganti.  Namun ia mengakui, sebenarnya praktik peredaran uang dalam penjara secara bebas memang tak dibenarkan. "Kalau uang milik tahanan atau napi harusnya masuk ke register D. Dikelola oleh petugas, untuk kemudian diberikan secara bertahap atau terkontrol kepada warga binaan, yang memiliki uang tersebut," lanjutnya.  Ia mengaku terbuka, bila tim saber pungli melakukan penyelidikan. Hal itu dikatakan Slamet, turut membantu tugasnya dalam upayanya bersih-bersih ke jajaran internalnya. "Kalau semisal ada petugas yang terlibat, malah membantu saya untuk membersihkan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, kami akan sering melakukan razia kepada napi," tutur Slamet. Editor : Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar