Jumat, 29 Maret 2024

Karyawan Outsourcing PLN Mengadu ke Kantor Disnaker Jepara

Padhang Pranoto
Rabu, 21 Juni 2017 16:55:57
Ilustrasi PLN
Murianews, Jepara - Karyawan outsourcing (alih daya) PT MKCM yang bertugas sebagai pencatat meteran di PLN Rayon Jepara dan Bangsri, mengadukan pemberian THR ke Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Jepara. Mereka mengaku belum mendapatkan hak mereka sebagai pekerja, hingga H-4 Lebaran. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah Muktiati mengatakan, jumlah pekerja yang mengadukan nasib mereka ada 120 orang. Adapun PT MKCM sebagai penyalur pekerja ke PLN Persero Kudus bertempat di Bojonegoro Jawa Timur.  "Berdasarkan komunikasi dengan ma   nager PT MKCM telah menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran THR karena adanya keterlambatan transfer. Namun demikian pihaknya berjanji untuk segera membayarkan tunjangan hari raya para pekerja pada Rabu sore, pukul 16.00 WIB," ujar Muktiati, di kantor Dinkopkumnakertrans, Rabu (21/6/2017).  Ia mengatakan, keterlambatan pembayaran THR tidak sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja dan melanggar UU No 13 dan PP No 78/2015. Oleh karenanya, pihaknya berharap agar perusahaan segera membayarkan hak karyawan tersebut.  Adapun, besaran THR untuk karyawan yang harus dibayarkan berkisar Rp 1.890.000 hingga Rp 2 juta. Perlu diketahui, PT. MKCM telah bekerjasama selama dua tahun dengan PT. PLN Area Kudus.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar