Jumat, 29 Maret 2024

9 Napi di Rutan Jepara Sudah Dapat SK Remisi Idul Fitri

Padhang Pranoto
Rabu, 21 Juni 2017 20:00:27
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Sembilan orang narapidana di Rumah tahanan Kelas IIB Jepara telah mengantongi Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri 2017. Sedangkan 94 napi lainnya, masih menunggu otorisasi dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI. "Tahun ini kami mengajukan usulan remisi untuk 103 narapidana secara online. Jumlah itu terdiri dari 88 napi pidana umum dan 22 napi yang termasuk dalam kategori PP 99 yakni narkoba. Dari jumlah tersebut, yang sudah turun SK-nya sebanyak sembilan orang, sisanya masih dalam proses," kata Kepala Rutan IIB Jepara Selamet Wiryono, Rabu (21/6/2017).  Ia menjelaskan, untuk sembilan orang yang telah mengantongi SK remisi, merupakan mereka yang sebelumnya telah memperoleh keringanan hukuman tahun lalu. Sementara sisanya baru pertama kali diusulkan mendapatkan remisi.  Selamet menjelaskan, dalam pengajuan Remisi dilakukan secara bertahap melalui Kanwil lalu ke Ditjen Pas Kemenkumham RI, secara online. Oleh karenanya, pihaknya selalu memantau perkembangan otorisasi pemberian remisi baik melalui sistem ataupun jejaring percakapan media sosial.  Karutan menyebut, saat ini Rutan IIB Jepara kini dihuni 236 warga binaan. Terdiri atas narapidana dan tahanan.  "Per hari ini (Rabu) jumlah tahanan laki-laki ada 91 orang laki-laki dan dua perempuan. Sedangkan, untuk narapidana laki-laki berjumlah 142 orang dan satu perempuan," jelas Selamet.  Disinggung tentang napi yang tak mendapatkan remisi, Karutan Jepara menyebut ada empat orang. Mereka adalah narapidana yang terjerat kasus korupsi. Keempatnya tak diusulkan memeroleh pengurangan hukuman, karena tak bisa melunasi denda dan uang pengganti berdasaran putusan pengadilan.  "Syarat untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi diantaranya telah menjalani hukuman selama enam bulan dan berkelakuan baik. Untuk mereka yang masuk dalam kategori PP 99, harus memenuhi beberapa syarat satu diantaranya menjadi justice collaborator bagi kasus narkoba dan pelaku korupsi harus melunasi denda serta uang pengganti," tutup Selamet.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar