Kamis, 28 Maret 2024

Dishub Jepara Kecolongan Ada Truk Pasir Melintas di Jalan Nasional

Padhang Pranoto
Rabu, 21 Juni 2017 12:12:31
Sebuah truk melintas dengan santai di jalan nasional, Jl Jepara - Kudus, Selasa (20/6/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Lima hari jelang Lebaran, truk bermuatan material pasir nekat melintas Jl Jepara-Kudus, tepatnya di Kecamatan Tahunan, Selasa (20/6/2017) pagi.  Padahal, Dirjen Perhubungan darat telah mengeluarkan surat larangan beroperasi pada H-7 sampai H+7 bagi mobil galian atau barang tambang. Praktis kondisi ini menyebabkan ketersendatan lalu lintas, di sekitar jalan nasional itu. Pantauan MuriaNewsCom, truk melintas dari SPBU Ngabul lurus menuju arah Jepara, pada pukul 09.00 WIB.  Dengan santai, truk tersebut berjalan santai, meskipun melewati Mapolsek Tahunan. Kabid Hubungan Darat Dishub Jepara Setyo Adhi mengaku kecolongan. Pihaknya berkata telah melakukan patroli, akan tetapi tak menemui pelanggaran tersebut. Mengetahui hal tersebut, ia akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait. "Jalan tersebut memang jalan nasional, dan memang angkutan itu tak diperbolehkan melintasi jalan tersebut (jalan nasional)," kata dia. Di samping koordinasi dengan pihak terkait, seperti Satlantas Polres Jepara, pihaknya juga akan memperketat pantauan di pos pengamanan.  Perlu diketahui, Surat edaran terkait jalur larangan melintas tercantum dalam SK bernomor SK.2717/.AD.201/DRDG/2017 tanggal 31 Mei. Didalamnya mengatur tentang operasional angkutan barang jelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Di dalamnya menjelaskan, pada H-7 sampai H+7 Lebaran mobil barang galian atau barang tambang dilarang melintas jalan nasional. Sementara barang angkutan umum sejenis kontainer dilarang melintas dari H-4 sampai H+3 lebaran. Pengecualian berlaku pada angkutan bahan bakar gas, angkutan ternak, pos dan bahan pokok.   Editor : Kholistiono

Baca Juga

TAG

Komentar