Kamis, 28 Maret 2024

Truk Pengangkut Tambang Dilarang Melintas di Rembang

Edy Sutriyono
Selasa, 20 Juni 2017 17:00:37
Kondisi jalur Pantura di wilayah Pandangan Kulon, Kecamatan Kragan, Rembang. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Truk pengangkut material tambang dilarang melintasi jalur mudik di Kabupaten Rembang mulai Senin (19/6/2017) hingga H+4 Lebaran. Dilarangnya beoperasinya kendaraan pengangngkut tambang tersebut dikhawatirkan dapat menggangu para arus mudik Lebaran. Kepala Dinas Perhubungan Rembang Suyono mengatakan, larangan tersebut juga untuk mengurangi angka kecelakaan di jalur mudik seiring sudah bergeliatnya arus mudik Lebaran tahun ini. Ia menjelaskan, jalur mudik di Kabupaten Rembang terbagi atas Jalur Pantura dan Jalur Rembang-Blora. Ia mengancam akan memperkarakan truk-truk tambang yang nekat melewati jalur mudik. Sebab, semestinya jalur tersebut steril dari kendaraan non-mudik atau truk-truk berat. Ia juga menyarankan bagi perusahaan transportasi truk yang digunakan sebagai pengangkut tambang bisa mengandangkan kendaraannya di garasi masing masing. "Truk dump atau kendaraan pengangkut tambang supaya bisa dikandangkan terlebih dahulu di garasinya masing-masing. Namun, bagi kendaraan besar pengangkut sembako bisa diperbolehkan jalan. Sebab sembako itu juga bisa menyuplai ketersediaan bahan pangan di wilayah tertentu," ungkapnya. Selain itu, saat disinggung mengenai jumlah tempat parkir yang akan dijadikan tempat parkir truk selama Lebaran, ia mengutarakan, bahwa para sopir atau pemiliknya dapat menempati parkiran Sendang Asri Lasem, pom bensin yang ada parkirannya maupun di rumah makan yang ada parkirannya pula. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar