Jumat, 29 Maret 2024

Komisi D DPRD Kudus Dalami Polemik Tabungan Siswa

Faisol Hadi
Jumat, 16 Juni 2017 19:31:17
Ketua Komisi D DPRD Kudus Setya Budi Wibowo. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Polemik tabungan siswa yang dikabarkan harus disetor ke koperasi milik bupati menyita perhatian Komisi D DPRD Kudus. Ketua Komisi D DPRD Kudus Setya Budi Wibowo mengatakan, segera memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk menjelaskan persoalan ini. Menurut Bowo, panggilan Setya Budi Wibowo, ajakan siswa untuk menabung memang baik. Namun jika benar ada arahan apalagi perintah khusus agar tabungan siswa disetor ke koperasi tertentu, maka hal itu perlu dipertanyakan. Terlebih jika koperasi yang dimaksud memang milik bupati Kudus, seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial. “Jika anjuran menabung di bank masih wajar, namun jika anjurannya ke koperasi, tentu memicu banyak pertanyaan,” katanya, Rabu (14/6/2017). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, prinsip koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota. Ia mempertanyakan apakah siswa yang menyetorkan tabungannya ke koperasi itu lantas menjadi anggota koperasi. Bowo menambahkan, aturan-aturan dalam usaha koperasi sudah diatur jelas. Termasuk mekanisme keanggotannya, serta apa saja hak dan kewajiban anggota. “Kami sudah meminta keterangan sejumlah pihak terkait persoalan ini. Dalam waktu dekat Disdikpora akan kami panggil untuk melengkapi data kami,” ujarnya. Gerakan menabung bagi peserta didik diluncurkan Bupati Kudus 14 Mei lalu. Peluncuran program yang digelar di Alun-alun Kudus itu dihadiri langsung Bupati Kudus Musthofa, Ketua DPRD Kudus Masan, pengurus Koperasi Logam Mulia Sejatera, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus. Meski sudah diluncurkan pertengahan Mei lalu, namun, program itu baru menjadi perbincangan hangat, beberapa hari terakhir. Sekretaris Disdikpora Kudus Kasmudi kepada wartawan mengatakan, pihak sekolah tetap menjalankan program menabung tersebut. Hanya, Disdikpora tak mengharuskan tabungan disetor ke koperasi tertentu. “Pihak sekolah dibebaskan memilih lembaga keuangan untuk menyimpan tabungan siswa. Yang penting program gerakan menabung bagi peserta didik tetap jalan terus,” tambahnya. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar