Jumat, 29 Maret 2024

DPRD Kudus Gelar Bimtek Optimalisasi Fungsi Pengawasan

Faisol Hadi
Kamis, 15 Juni 2017 17:24:27
Bimtek Anggota DPRD Kudus. (Istimewa)
Murianews, Kudus – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk meningkatkan pemberdayaan peran dan fungsinya, akhir pekan lalu. Ketua DPRD Kudus Masan mengatakan, bimtek itu penting untuk meningkatkan kemampuan wakil rakyat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Disebutkan, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD menjadi fokus utama legislatif. Diharapkan anggaran daerah yang telah disetujui membawa manfaat nyata bagi masyarakat. ”Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan setiap pimpinan dan anggota DPRD Kudus semakin optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam pembangunan daerah, utamanya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas APBD,” katanya. Workshop yang digelar selama tiga hari (9-11/6/2017) di Hotal Atria Magelang itu menghadirkan sejumlah narasumber baik dari Kemendagri, Pemrpov Jateng, maupun akademisi. Hadir sebagai narasumber Moh Umar F Wijaya dari Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kemendagri, Inspektur Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho Hari P, dan dua akademisi Harsoyo dan Budi Harsono. Dalam paparannya, Moh Umar F Wijaya mengatakan, legislatif perlu menerapkan strategi yang tepat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan APBD. Menurut dia, strategi pengawasan harus bersifat holistik, dimulai dari agenda seting hingga implementasi. ”Mencegah terjadinya penyimpangan lebih baik daripada menemukan kesalahan. Pengawasan yang dilakukan legislatif juga harus bersifat partisipatoris, yaitu melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ungkapnya. Fungsi pengawasan sangat penting untuk menjamin pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah sesuai ketentuan yang berlaku. “Melalui fungsi pengawasan ini lah, legislatif memberikan arahan kepada penyelenggaraaan pemerintahan daerah dalam melakukan tugas dan fungsinya,” tegasnya. Dia menambahkan, DPRD juga harus terus mendorong agar belanja daerah yang prosesntasenya telah ditetapkan sesuai amanat perundang-undangan, telah dijalankan. Ia mencontohkan, belanja fungsi pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari total belanja daerah, belanja urusan kesehatan sebesar 10 persen dari total belanja di luar gaji, serta alokasi dana desa (ADD) sebesar 10 persen dari dana perimbangan. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar