Kamis, 28 Maret 2024

Sempat 3 Kali Mangkir, Akhirnya Dua Saksi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Hadir di Persidangan

Edy Sutriyono
Selasa, 13 Juni 2017 20:07:36
Kedua saksi saat diambil sumpah pada persidangan kasus kekerasan terhadap wartawan. (MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang - Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap wartawan dengan terdakwa pekerja PLTU yang bernama Suryono warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber kembali digelar, Selasa (13/6/2017) siang. Sidang yang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB tersebut agendanya masih meminta keterangan saksi. Dua saksi yang sempat tiga kali mangkir yaitu Tri Bekti Wisnu Aji wartawan dari Radar Kudus dan Heru Budi Santoso wartawan Radio CBFM, kali ini hadir. Sementara itu, Muntoyo alias Dicky Prasetya, wartawan dari Radio Pop FM Rembang masih belum bisa dihadirkan karena sakit dan cuci darah. Dari pantauan MuriaNewsCom, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dan terdakwa duduk di kursi pesakitan, kedua saksi langsung diambil sumpahnya. Majelis Hakim lalu mempersilakan Wisnu memberi kesaksian lebih dulu. Saat Wisnu memberikan keterangan sebagai saksi, Heru Budi Santoso alias Antok, disilakan menunggu di luar ruang sidang. Begitu selesai, baru gantian Wisnu keluar, sedangkan Antok disilakan masuk ruang persidangan. Dalam kesaksiannya, kedua saksi menyatakan dirugikan dan jengkel karena dihalang-halangi saat melakukan tugas jurnalistik. Terlebih foto atau file yang ada di dalam ponsel Wisnu diduga dihapus oleh terdakwa. Hanya saja, keduanya memilih memaafkan terdakwa, sedangkan tiga pewarta lain yang juga jadi korban, tetap memilih jalur hukum. Saat kasus ini masih pada ranah penyelidikan di kepolisian, Wisnu dan Antok sempat mencabut keterangan yang pernah diberikannya, dari berkas berita acara pemeriksaan, tanpa alasan yang jelas. Alasan pencabutan keterangan ini sempat ditanyakan oleh Majelis Hakim pada sidang siang itu. Keduanya menjawab sudah memaafkan karena terdakwa sudah minta maaf, tetapi Suryono tidak melakukan hal yang sama ke tiga wartawan lainnya. Ketua Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (20/6/2017) pekan depan masih dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan keterangan saksi, yakni dua dari pihak PLTU dan dari terdakwa. “Kami berharap agenda untuk mendengarkan keterangan saksi, termasuk dua orang saksi ahli, bisa tuntas sebelum Lebaran agar setelah Lebaran nanti kita bisa masuk penuntutan dan putusan,” kata hakim Antyo Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar