Jumat, 29 Maret 2024

Dibekuk Polisi, Taqim Ngaku Belajar Racik Mercon dari Internet

Padhang Pranoto
Jumat, 9 Juni 2017 13:43:43
Sumarno (tiga dari kiri) hanya bisa tertunduk lesu ketika memberi keterangan pada Wakapolres Jepara Kompol Aan Hardiansyah (paling kiri). Ia terbukti membuat petasan segitiga. Bersamanya ada Muhammad Mustaqim (empat dari kiri) yang ikut membantu meracik bubuk peledak. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Berdalih menambah uang dapur, Sumarno (57) nekat membikin mercon jenis segitiga. Tidak sendiri, ia juga dibantu Muhammad Mutaqim (28) dalam meracik bahan-bahan peledak dan memperjualbelikan petasan yang telah jadi. Kepada polisi, Sumarno warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung-Demak itu membeli bahan mercon di toko kimia yang ada di Semarang. Bahannya adalah belerang dan potasium. "Untuk menghindari kecurigaan, saya belinya secara eceran potasium harganya Rp 100 ribu per kilogram, sementara belerang harganya Rp 20 ribu. Setelah membeli, saya berikan bahan itu kepada Taqim untuk diracik," ujarnya, Senin (5/6/2017). Dari bahan yang telah diracik, Mustaqim warga Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Jepara, lalu diberikan lagi kepada Sumarno untuk dimasukan ke dalam selongsong mercon segitiga. Dalam melakukannya, Sumarno mengaku sambil berjualan warung angkringan di Pasar Bungo. "Untuk tambah-tambah (keperluan) sehari-hari, saya kerjakan sambilan sembari berjualan wedang (minuman) di Pasar Bungo," kata dia. Sumarno lantas mewadahi mercon segitiga pada mika plastik, dengan jumlah 50 per kemasan. Kemasan-kemasan itu, ia jual lagi ke rekannya dengan harga Rp 5.000.  Sementara, Taqim menjual petasan itu kembali dengan harga Rp 8.000. "Saya untungnya Rp 3.000. Saya hanya ikut meracik bahan potasium dicampur dengan belerang secara sembarang belajar dari internet," akunya. Kedua orang itu mengaku telah menekuni bisnis sampingan itu selama tiga tahun terakhir. Setiap kali bulan ramadan, mereka selalu membuat mercon.  Sementara itu, Wakil Kepala Polres Jepara Kompol Aan Hardiansyah menerangkan, penangkapan kedua tersangka atas pelaporan masyarakat.  "Tersangka yang pertama ditangkap adalah saudara M, setelah dilakukan pengembangan ia memperoleh bahan tersebut dari saudara S," terangnya. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun, karena melanggar UU RI No 12/1951,tentang senjata tajam dan bahan peledak. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar