Jumat, 29 Maret 2024

Mangkir Dalam Persidangan Kasus Kekerasan Wartawan, JPU Ancam Jemput Paksa 2 Saksi

Edy Sutriyono
Selasa, 30 Mei 2017 16:22:02
Muhammad Salahuddin, JPU Kejaksaan Negeri Rembang.(MuriaNewsCom/Edy Sutriyono)
Murianews,Rembang – Sidang kasus kekerasan terhadap wartawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang untuk kedua kalinya, Selasa (30/5/2017). Agenda sidang yang rencananya mendengarkan keterangan saksi ini, terpaksa harus ditunda hingga Selasa (06/6/2017), karena dua saksi mangkir. Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melayangkan surat panggilan ketiga terhadap dua saksi yang mangkir tersebut. Jika pada agenda pada pekan depan, saksi masih tidak hadir, maka JPU berencana bakal melakukan panggilan paksa terhadap keduanya. JPU Kejari Rembang Muhammad Salahuddin mengatakan, sebenarnya saksi yang dijadwalkan ada tiga. Namun untuk saksi bernama Muntoyo alias Dicky dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa hadir. Sedangkan saksi yang tidak hadir dan tidak ada keterangan yaitu Tri Bekti Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso. "Nantinya kita akan melayangkan surat panggilan ketiga. Jika pada sidang ketiga pekan depan kedua saksi ini masih belum hadir, maka jaksa akan menunggu penetapan dari majelis hakim untuk menjemput paksa saksi yang mangkir," paparnya. Dia menambahkan, selain akan memanggil kembali ketiga saksi tersebut, nantinya juga beberapa saksi lain yang akan akan dipanggil. "Di antaranya 2 orang pegawai Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sluke dan 2 orang saksi ahli dari PWI serta Universitas Diponegoro Semarang," pungkasnya. Editor : Kholistiono  

Baca Juga

Komentar