Kamis, 28 Maret 2024

Perusak Terumbu Karang di Karimunjawa Wajib Mengganti

Padhang Pranoto
Selasa, 30 Mei 2017 09:00:25
Wisatawan sedang menikmati snorkeling di Karimunjawa. Pemerintah kini menegaskan, jika siapapun yang merusak terumbu karang diwajibkan mengganti. (MuriaNewsCom)
Murianews, Jepara - Perusak terumbu karang di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara diwajibkan untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan. Hal itu berlaku pula pada kasus rusaknya karang akibat kapal tongkang yang parkir disekitar Pulau Tengah dan Pulau Cilik, awal tahun 2017 ini.  Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jepara Fatkhurrahman, Senin (29/5/2017). Ia mengatakan, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah turun menyelidiki kerusakan terumbu karang akibat kapal tongkang.  Menurutnya, tim dari KLHK  telah melakukan penyelidikan, sementara Dinas Lingkungan Hidup Jepara tak dilibatkan. Pihaknya mengaku hanya melakukan pendampingan, karena kasus tersebut terjadi di wilayah Bumi Kartini.  "Kami tidak masuk dalam tim penyelidik. Kita bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jateng hanya mendampingi saja karena locus kejadiannya berada di Jepara," ujar Fatkhurrahman di ruangannya, Senin (29/5/2017). Dirinya menjelaskan, secara umum kasus rusaknya terumbu karang akan masuk dalam dua jalur. Yakni hukum ataupun mediasi. Meskipun begitu, hasil akhirnya perusak karang berkewajiban mengganti kerusakan yang ditimbulkannya.  Dirinya berujar, tim dari KLHK telah turun ke lokasi kejadian pada bulan April di tanggal 24-30. Dalam penyelidikan, tim tersebut telah membawa ahli-ahli yang secara teknis menyelidiki efek yang ditimbulkan oleh kejadian itu. "Tempat kejadian berada di taman nasional. Pengelolanya langsung menghubungi KLHK. Kami (Kabupaten Jepara)  karena sesuai peraturan, bupati tak memiliki lagi kewenangan akan laut. Kami juga tak memiliki kewenangan akan sisi hukumnya," tuturnya.  Namun demikian, pihaknya mengaku akan segera mendapatkan salinan hasil penelitian terhadap kerusakan karang tersebut. Akan tetapi hingga kini, ia belum menerima putusan itu.  Fatkhurrahman mengatakan, luas kerusakan karang yang ada di Pulau Cilik adalah 272,36 meter persegi. Sementara di Pulau Tengah, terdapat kerusakan seluas 1.102,35 meter persegi. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar