Jumat, 29 Maret 2024

Terbelit Penipuan CPNS, Oknum Pegawai Kemenag Grobogan Dituntut 10 Bulan

Dani Agus
Senin, 29 Mei 2017 17:43:58
Ilustrasi
Murianews,Grobogan - Kasus penipuan yang membelit oknum pegawai Kemenag Grobogan akhirnya berlanjut hingga proses persidangan. Dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pegawai kemenag bernama Ali Misbahudin (31) dengan hukuman 10 bulan penjara. Dalam kasus ini, pelaku yang tinggal di Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan diindikasikan telah melakukan penipuan penerimaan CPNS terhadap tetangganya bernama A Akrom. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP yakni tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Tuntutan yang diajukan JPU jauh lebih rendah dari ancaman hukuman yang tertera dalam pasal yang dijeratkan pada pelaku. JPU Kejaksaan Negeri Grobogan Bangun Setya Budi mengatakan, pihaknya menuntut lebih rendah dari ancaman hukuman karena terdakwa telah mengembalikan uang milik korban sebesar Rp 125 juta. Bukti pengembalian uang para korban berupa kwitansi penerimaan dalam bentuk asli sudah diberikan kepada majelis hakim. “Saat proses persidangan, terdakwa ini akhirnya mengembalikan uang milik korban,” katanya, Senin (29/5/2017). Kasus penipuaan tersebut berlangsung pada Desember 2013 sampai Januari 2014. Saat itu, Ali mendatangi rumah Akrom dan menjanjikan sanggup membantu masuk sebagai CPNS di instansi BPBD Grobogan. Namun, untuk bisa masuk jadi CPNS, harus ada biaya. Dari hasil pertemuan, disepakati biaya pengurusan jadi CPNS tersebut sebesar Rp 125 juta. Uang sebesar itu diserahkan korban dalam tiga tahap. Setelah biaya dilunasi, Akrom ternyata tidak kunjung dapat kepastian soal penerimaan CPNS tersebut. Setelah ditanyakan berulang kali tidak ada kepastian dan uangnya tidak dikembalikan, korban lalu melaporkan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaringan tersebut kepada penyidik Polres Grobogan pada Desember 2016. “Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan pada Selasa (25/4/2017) lalu. Kita memutuskan menahan pelaku di rutan selama 20 hari, karena berpotensi melarikan diri,” jelas Kajari Grobogan Edi Handojo, Senin (1/5/2017) lalu. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar