Jumat, 29 Maret 2024

Polres Jepara Cokok Kurir Narkoba

Padhang Pranoto
Senin, 29 Mei 2017 16:21:38
Murianews, Jepara - Baru lima bulan bebas, Faris (31) harus kembali meringkuk di penjara. Warga Saripan, Jepara itu, terbukti menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram. Selain itu, ia juga terbukti menggunakan zat psikotropika jenis metamfetamina tersebut. Di depan polisi, ia mengaku barang tersebut adalah milik seorang temannya. Namun diduga kuat Faris juga menjadi kurir bubuk kristal memabukkan itu.  Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menjelaskan, penangkapannya berawal dari laporan masyarakat. Faris dicurigai sering membawa sabu-sabu untuk dikonsumsi dan dijual. Bermula dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba mengamankan tersangka pada Kamis (25/5/2017) pagi di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Jepara.  "Setelah diselidiki dari handphone miliknya ada pesan singkat yang berisi tentang petunjuk pengambilan sebuah barang. Setelah dicocokan di lapangan, ternyata terdapat sebuah bungkusan rokok yang di dalamnya ada empat buah paket kecil seberat masing-masing lima gram sabu-sabu. Paket itu ditutupi tanah dan rumput dan diletakkan di pinggir jalan Desa Pekalongan," ujar Kapolres Jepara, Senin (29/5/2017).  Menurut AKBP Yudianto, Faris bukanlah pemain baru di dunia narkoba. Sebelumnya, ia sempat ditangkap pada tahun 2016 dan baru keluar penjara pada bulan Januari 2017.  Kepada pewarta, Faris bersikukuh bahwa barang tersebut bukanlah miliknya. Pada saat ditangkap, ia mengaku baru akan mengambil paketan tersebut. Namun belum sampai terjadi, dirinya terlebih dulu ditangkap. "Itu milik teman yang ada di Semarang. Saya tidak menjual saya hanya memakai," akunya. Untuk mendapatkan paket tersebut, ia mengaku menebusnya dengan harga Rp 9,5 juta.  Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara Ia disangkakan melanggar Pasal 132 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.  Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar