Jumat, 29 Maret 2024

Pijat Plus-plus Dukun Cabul di Jepara Ini Berakhir di Penjara

Padhang Pranoto
Kamis, 25 Mei 2017 15:56:21
Pelaku pencabulan diamankan di Mapolres Jepara. (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Lagi-lagi kasus cabul terjadi di Jepara. Berdalih bisa menyembuhkan guna-guna, Padiman Dwi Yulianto malah menggoda seorang gadis, sebut saja Mawar (18). Awalnya, Padiman mengaku hendak mencari kayu untuk kemudian dijual kembali. Alih-alih menemukan barang dagangan, dia malah mampir ke rumah Mawar.    Bergaya sok dukun, ia menerawang tubuh mawar. Lalu mengatakan, bahwa dirinya sudah tak perawan dan sedang dalam pengaruh guna-guna seorang laki-laki.  Mawar merasa tebakan Padiman tak meleset. Ia mengaku telah kehilangan keperawanan oleh bekas pacarnya. Terkait sang dukun abal-abal membujuk untuk menyembuhkannya dengan satu syarat. "Saya coba mengobatinya dengan lulur kepunyaan saya, yakni sperma. Lalu saya ajak dia ke belakang," tuturnya kepada pewarta, Rabu (24/5/2017).  Kebetulan, saat itu Mawar berada sendirian di rumah. Sedangkan kedua orang tuanya tengah pergi. Maka semakin leluasalah Padiman menjalankan aksinya. Di kamar, Padiman mencoba mengeluarkan cairan sperma di depan Mawar. Setelah keluar, "lulur" itu lantas dioleskan ke tubuh pasiennya. Setelah melakukan ritual itu, Padiman pun pamit, undur diri ke rumahnya di Desa Kuwasen.  Tak disangka, saat tengah tertidur Padiman dikejutkan oleh suara gedoran di jendelanya. Belum sadar benar, bogem mentah langsung menghampiri bagian wajahnya. "Saya saat itu sedang tidur, tak tahu apa yang terjadi ada gedoran di jendela, lalu dibuka paksa. Kemudian saya dipukuli," tuturnya. Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, terkuaknya perbuatan Padiman bermula ketika Mawar tak sengaja bercerita pada orang tuanya. Seketika, orang tua yang mendapat cerita itu mencari keberadaan dukun cabul.  Atas perbuatannya, ditegaskan Suharta, Padiman diancam pasal 81 Jo pasal 76d dan atau pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Komentar