Jumat, 29 Maret 2024

Tempat Hiburan di Jepara Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Padhang Pranoto
Rabu, 17 Mei 2017 22:07:13
Ilustrasi
Murianews, Jepara - Pemerintah Kabupaten Jepara melarang tempat hiburan seperti karaoke beroperasi, selama Ramadan. Selain itu, warung makan yang buka pada siang hari, diimbau untuk menutup ruangannya dengan tirai. Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Anwar Sadat berujar, ihwal tersebut akan disosialisasikan kepada para pengusaha melalui surat edaran. Rencananya, surat tersebut akan mulai disebar pada Kamis (18/5/2017). "Surat Edaran dengan nomor 300/2842 yang ditandatangani Plt Bupati akan mulai diedarkan besok. Kita mengirimkan ke para pengusaha hiburan dan pemilik rumah makan" ujarnya, Rabu (17/5/2017).  Sadat menerangkan, edaran tersebut didasarkan atas Perda 20/2012 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Perda 9/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.  Dirinya menyebut, imbauan tersebut untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.  Dirinya menjelaskan, guna mengawal hal tersebut, pihaknya akan mengadakan patroli rutin. Jika kedapatan ada yang melanggar, petugas akan memberikan teguran dan sanksi sesuai dengan peraturan. "Kalau warung makan tidak menggunakan tirai penutup selama Ramadan, maka akan mendapatkan peringatan. Namun jika tempat hiburan seperti karaoke maka akan dikenai sanksi sesuai perda," tuturnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar