Jumat, 29 Maret 2024

2 Penunggak Pajak Terancam Menghuni Sel Khusus di Rutan Jepara

Padhang Pranoto
Senin, 8 Mei 2017 18:00:04
Sel penunggak pajak, yang ada di Rutan Kelas II B Jepara, Senin (8/5/2017). (MuriaNewsCom/Padhang Pranoto)
Murianews, Jepara - Dua Wajib Pajak (WB) bandel asal Jepara, terancam penahanan raga (Gijzeling) terkait kewajiban mereka yang belum dilunasi. Untuk itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara telah melayangkan usulan kepada Dirjen Perpajakan Kanwil Jateng I.  Hal itu dikatakan oleh Endaryono, Kepala KPP Pratama Jepara, Senin (8/5/2017). Menurutnya, tunggakan WP itu mencapai ratusan juta. Namun setelah dilakukan penagihan, mereka tak menunjukan respon positif. "Di samping itu, mereka tidak mengikuti tax amnesty, padahal sudah diimbau," ujarnya. Ditanya terkait identitas penunggak pajak, Endaryono enggan menyampaikannya. Hal itu terkait kerahasiaan dalam upaya penindakan. "Namun yang pasti pengusaha besar di Jepara," imbuhnya.  Perlu diketahui, Gijzeiling adalah proses penagihan pajak yang memiliki utang pajak, sedikitnya Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya. Penahanan WP dititipkan ke rutan, dengan menempati ruangan khusus terpisah dengan narapidana lain.  Mereka akan tetap ditahan, sampai dengan pelunasan utang pajak. Sesuai UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, lama penahanan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang selama enam bulan lagi.  Di Jepara, fasilitas sel Gijzeling ada di Rutan Kelas II B Jepara. Di sana tersedia ruangan khusus yang tidak menyatu dengan warga binaan lain. Kepala Kanwil Pajak Jateng I Irawan menambahkan. Pada tahun ini ada 12 WP yang akan digijzeling. Menurutnya, upaya ini efektif untuk meningkatkan perolehan pajak. Adapun nilai tunggakannya mencapai Rp 1 triliun.  "Tahun ini targetnya 12 WP, sementara tahun lalu ada 6 WP yang mendapatkan perlakuan itu," tutur dia. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar