Jumat, 29 Maret 2024

Tax Amnesty Akan Berakhir, Pajak Kelompok Tani di Pati Dikebut

Lismanto
Jumat, 28 April 2017 21:00:47
Kelompok tani dan perorangan tengah mengikuti pengisian SPT tahunan di KPP Pratama Pati. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Batas tax amnesty untuk badan usaha akan berakhir pada 30 April 2017. Hal itu yang membuat pengisian pajak tahunan untuk kelompok tani di Pati dikebut. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak, Arifah Budiarti menuturkan, kelompok tani atau badan usaha yang belum bayar pajak hingga batas waktu yang ditentukan akan dikenakan denda Rp 1 juta. "Kelompok tani juga dikenakan pajak, karena berbadan hukum. Sebab, badan hukum menjadi salah satu syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Arifah, Jumat (28/4/2017). Menurutnya, sebagian besar kelompok tani belum membayar pajak badan usaha, karena belum mengetahui pengisian dan pembayarannya. Karenanya, pihaknya melakukan pedampingan pengisian laporan aktivitas keuangan surat wajib pajak bagi kelompok tani. Di Pati, hanya ada beberapa kelompok tani yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Padahal, jumlah kelompok tani di Pati mencapai ribuan. "Jumlahnya ribuan, tapi yang baru melaporkan SPT tahunan baru sedikit. Kami bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk mengumpulkan kelompok tani dan mendampingi mereka, lantaran belum banyak yang tahu prosedurnya," tambah Arifah. Pendampingan yang dilakukan, antara lain memberikan edukasi kepada kelompok tani cara mengisi SPT tahunan. Dia juga menjelaskan, perorangan atau badan usaha yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharuskan membayar pajak. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar