Jumat, 29 Maret 2024

Urai Kemacetan, Pemkab Instruksikan 6 Perusahaan di Jepara Geser Jam Masuk Karyawan

Padhang Pranoto
Selasa, 11 April 2017 18:00:21
Salah satu ruas jalan di Jepara yang menjadi titik rawan kemacetan. (MuriaNewsCom)
Murianews, Jepara - Pemkab Jepara menginstruksikan manajemen pabrik di kawasan berikat Mayong, Kalinyamatan dan Pecangaan melakukan penggeseran jam masuk karyawan. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi simpul kemacetan, akibat penumpukan pelaju, pekerja dan pelajar pada jam sibuk di pagi hari.  Hal itu disampaikan oleh Plt. Bupati Jepara Sholih, Selasa (11/4/2017). Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat edaran terkait hal tersebut kepada sejumlah perusahaan yang ada di kawasan itu, pekan lalu. "Inti dari surat edaran tersebut adalah, agar manajemen perusahaan menerapkan peraturan pergeseran waktu masuk karyawan. Kami berikan tenggat satu bulan, untuk dapat melaksanakan hal tersebut," ucapnya kepada awak media.  Adapun pergeseran jam masuk yang direkomendasikan Pemkab Jepara adalah, 06.45, 07.15 dan 07.30 WIB. Rekomendasi itu ditujukan pada enam perusahaan yang berada dalam kawasan tersebut, di antaranya PT Kanindo, PT Bomin Permata Abadi, PT. Sami, PT Hwaseng, PT Parkland dan PT Jialee. Sholih menjelaskan, selain pemberian surat edaran kepada perusahaan tersebut, Pemkab Jepara sebelumnya juga telah melakukan pertemuan dengan perusahaan. Editor : Kholistiono   

Baca Juga

Komentar