Kamis, 28 Maret 2024

Anggota Dewan Sidak di BPN Pati Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah

Lismanto
Selasa, 11 April 2017 16:57:48
Kasi HTPT BPN Pati Marjianto (kanan) menjelaskan persoalan lamanya penerbitan sertifikat tanah saat disidak anggota DPRD Pati, Selasa (11/4/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Dua anggota Komisi A DPRD Pati menggelar sidak di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati terkait dengan pengurusan sertifikat tanah yang lama, Selasa (11/4/2017). Dua anggota komisi A, Haryono dan Agus Susanto ditemui Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) BPN Pati, Marjianto. Dari hasil sidak, kedua anggota DPRD Pati tersebut terkejut karena ternyata banyak pihak yang mencoba menjadi makelar pengurusan sertifikat tanah. "Saya banyak mendapatkan aduan dari masyarakat terkait lamanya pengurusan sertifikat tanah hingga bertahun-tahun. Dari aduan itu, kami mendatangi BPN Pati untuk memastikan penyebab lamanya pengurusan sertifikat hingga bertahun-tahun," ujar Haryono. Dari pertemuan itu, makelar pengurusan sertifikat tanah menjadi salah satu penyebab lamanya terbitnya sertifikat. Bukan hanya tidak didaftarkan di BPN Pati, sejumlah makelar disebut tidak menyetorkan uang kepada BPN Pati untuk diregistrasi. Karena itu, Haryono mengimbau kepada masyarakat Pati untuk cerdas dalam mengurus sertifikat tanah. Warga harus meminta bukti nomor pendaftaran berkas BPN kepada biro atau seseorang yang dimintai tolong sebagai bukti pengurusan sertifikat tanah teregistrasi di BPN Pati. Sementara, Kasi HTPT BPN Pati Marjianto mengatakan, pihaknya tidak bisa mengecek sejauh mana pengurusan sertifikat tanpa ada nomor pendaftaran berkas ke BPN. Karenanya, dia meminta kepada masyarakat untuk aktif meminta bukti nomor pendaftaran berkas untuk mengetahui sejauh mana proses pengurusan sertifikat. "Masyarakat mesti aktif kalau ingin tahu sejauh mana pengurusan sertifikat tanah. Minta saja bukti nomor pendaftaran berkas atau fotokopinya dari seseorang yang dimintai tolong mengurus, bawa ke BPN Pati, nanti kami bantu cek sejauh mana prosesnya," ucap Marjianto. Dia menambahkan, pengurusan sertifikat tanah paling lama 90 hari. Hal itu bila berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada sanggahan, seperti revisi akte, kelengkapan bekas dan sebagainya. "Kalau semuanya sudah lengkap, mestinya paling lama 90 hari. Kalau sampai bertahun-tahun, itu bisa dipertanyakan siapa yang dimintai tolong untuk mengurus sertifikat tanah. Kami imbau warga untuk proaktif mengecek ke kantor kami," imbau Marjianto. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar