Jumat, 29 Maret 2024

Pekan Ini, Haryanto-Arifin Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017-2022

Lismanto
Rabu, 5 April 2017 13:30:02
Haryanto (kanan) dan Saiful Arifin, seusai berjabat tangan dengan Mantan Bupati Pati Tasiman (kiri) di depan Kantor DPRD Pati beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Haryanto dan Saiful Arifin akan segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017-2022, setelah gugatan Gerakan Masyarakat (Geram) Pati ke Mahkamah Konstitusi (MK), kandas. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Pati Supriyanto, Rabu (5/4/2017). "Segera setelah saya menerima salinan amar putusan dari MK ini, kami akan menggelar pleno. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU Pati harus menetapkan pasangan calon paling lambat tiga hari setelah putusan dismisal di MK," ujar Supriyanto. Karena itu, penetapan paslon terpilih dijadwalkan akan dilakukan pada Jumat (7/4/2017) mendatang. Sejumlah pihak yang akan diundang, antara lain paslon terpilih, partai politik (parpol) pengusung, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pati. "Kami segera plenokan, kapan harinya, akan dilakukan penetapan. Mengacu pada peraturan, kami harus menetapkan paslon paling lambat tiga hari setelah putusan dismisal MK. Kami berharap, penetapan paslon bisa berjalan lancar," tuturnya. Secara terpisah, Haryanto mengatakan, kepemimpinannya akan melanjutkan visi sebelumnya, Noto Projo Mbangun Deso. Konsep itu diakui masih sangat relevan karena selaras dengan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memajukan desa. "Kami ingin melanjutkan visi menata pemerintahan dan membangun desa. Tentu, visi ini masih sangat relevan dan sesuai dengan program yang dicanangkan Pak Presiden," ucap Haryanto. Sementara itu, Saiful Arifin akan mendukung dan membantu Haryanto dalam memimpin Pati, lima tahun ke depan. Tak hanya mengembangkan potensi mina dan tani, pihaknya juga akan memperhatikan industri ramah lingkungan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar