Jumat, 29 Maret 2024

MK Tolak Gugatan Geram Pati Terkait Hasil Pilkada

Lismanto
Selasa, 4 April 2017 16:26:31
Suasana MK seusai pembacaan sidang putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP), Selasa (4/4/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) menolak permohonan Gerakan Masyarakat (Geram) Pati, Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 15.00 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim MK lainnya. Dalam putusannya, hakim MK mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait, serta menolak permohonan pihak pemohon. "Kami menilai, pengajuan permohonan oleh para pemohon telah melampaui batas pengajuan yang ditentukan. Permohonan diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," ungkap Arief. Sejumlah pihak yang hadir dalam sidang putusan tersebut, antara lain kuasa pemohon Haris Azhar, kuasa termohon Umar Ma'ruf dan Denny Suwondo bersama prinsipal Much Nasich, kuasa pihak terkait Armaya Mankunegara, serta Ayub Permada Wiyahya. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Geram Pati mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Pati terkait penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati 2017 kepada MK. Dalam laporannya, Geram mengklaim kotak kosong menang dengan meraih 700.000 suara dan paslon Haryanto-Arifin meraih 300.000 suara. Geram juga melaporkan dugaan indikasi kecurangan dalam pilkada yang berlangsung 15 Februari 2017 lalu. Pelaporan itu dikawal seorang kuasa hukum Haris Azhar yang diketahui aktivis Kontras. Namun, upaya mereka kandas setelah MK menolak permohonannya dalam sidang putusan PHP, Selasa (4/4/2017). Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar