Murianews, Kudus – Saetun (46) ibu rumah tangga asal Desa Jepang RT 1 RW 4, Mejobo, Kudus, nekat melarikan sembilan unit sepeda motor. Hal itu dilakukan karena pelaku terlilit hutang. Akibat aksinya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning mengatakan, pelaku telah membawa kabur sepeda motor temannya. Uangnya digunakan untuk mencicil hutangnya.
"Karena alasan ekonomi membuatnya berbuat demikian. Totalnya sepeda motor yang dibawa ada sembilan motor. Motor tersebut lalu digadaikan dengan harga Rp 1 jutaan, dan kemudian digunakan untuk membayar hutang," kata Agusman saat gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (30/3/2017).
Menurutnya, modus operasi yang dilakukan adalah dengan berpura-pura meminjam motor temannya. Merasa sudah kenal, pemilik lalu meminjamkannya kepada Saetun. Namun motor tersebut bukannya dibawa sebentar, tapi malah berpindah tangan.
Satu motor yang berhasil diamankan petugas di antaranya adalah motor Honda Beat warna putih nopol K 5188 NR. Motor tersebut milik Eviana N N (39) warga Wergu Kulon, Kota Kudus. Pelaku menjalankan aksinya pada 24 Januari lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada Minggu (12/3/2017) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban ditangkap di Desa Ngembal Jati. Pelaku juga tak memberi perlawanan atas hal tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Akrom Hazami