Jumat, 29 Maret 2024

Gratifikasi Seks juga Bisa Ancam Pejabat di Grobogan

Dani Agus
Rabu, 29 Maret 2017 22:19:44
Kasubag Umum Inspektorat Jateng Bambang Martono memberikan pemahaman masalah gratifikasi saat menjadi pembicara sosialisasi di pendapa kabupaten, Rabu (29/3/2017). (MuriaNewsCom / Dani Agus)
[caption id="attachment_111008" align="alignleft" width="480"] Kasubag Umum Inspektorat Jateng Bambang Martono memberikan pemahaman masalah gratifikasi saat menjadi pembicara sosialisasi di pendapa kabupaten, Rabu (29/3/2017). (MuriaNewsCom / Dani Agus)[/caption] MuriaNewsCom, Grobogan - Para pejabat di Grobogan diminta untuk berhati-hati dengan pemberian dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya. Sebab, bisa jadi, pemberian itu masuk dalam ranah gratifikasi yang bisa menyeret pejabat dalam masalah hukum. “Saya mengingatkan supaya waspada dengan pemberian yang bisa masuk kategori gratifikasi. Masalah ini, sudah diatur dalam Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasubag Umum Inspektorat Jateng Bambang Martono, saat menjadi pembicara sosialisasi di pendapa kabupaten, Rabu (29/3/2017). Kegiatan yang dibuka Bupati Grobogan Sri Sumarni itu dilangsungkan dalam rangka menyosialisasikan Perbup No 45 tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi dan e-LHKPN. Selain pejabat hingga level camat, acara sosialisasi juga dihadiri para pimpinan BUMD dan Kepala Inspektorat Grobogan Puji Raharjo. Menurut Bambang, bentuk gratifikasi tidak selalu berupa uang. Tetapi juga bisa berwujud barang, termasuk juga voucher wisata, atau hotel. Bahkan, ada juga kategori gratifikasi seks. “Pemberian dari pihak lain ini memang rawan gratifikasi. Sebab, si pemberi biasanya punya maksud tertentu dalam memberikan sesuatu tersebut. Sebaiknya, kalau diberikan sesuatu segera dilaporkan saja supaya tidak terkena gratifikasi. Prosedur pelaporan sudah ada mekanismenya,” jelasnya.  Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar