Jumat, 29 Maret 2024

Kejaksaan Pati Dilaporkan ke Ombudsman RI Terkait Penyelesaian Kasus CIMB Niaga

Lismanto
Rabu, 29 Maret 2017 19:00:41
Mashuri Cahyadi (berkaos hitam) bersama rekan-rekannya mendatangi Kantor Kejari Pati beberapa waktu lalu. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dilaporkan ke Ombudsman RI terkait dengan penyelesaian kasus Bank CIMB Niaga yang menjual aset rumah tanah bersertifikat ganda melalui lelang. Kejari dilaporkan Mashuri Cahyadi, karena lima kali mengembalikan berkas perkara dari Polres Pati. "Berkas perkara dari Polres Pati tidak kunjung dinyatakan P21. Bahkan, pengembalian berkas sampai lima kali. Kasus ini sudah lama terkatung-katung, padahal barang bukti sudah sangat jelas. Karena itu, saya laporkan persoalan itu kepada Ombudsman RI," ujar Mashuri, korban yang membeli aset bersertifikat ganda di Desa Mojoagung, Pati, Rabu (29/3/2017). Ketua Ombudsman RI Prof Dr Amzulian Rifai melalui surat yang diterima Mashuri menyatakan, laporan itu sudah teregister dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. "Mengingat domisili dan instansi yang dilaporkan berada dalam wilayah kerja Ombudsman perwakilan Jawa Tengah, penanganannya kami tugaskan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah supaya ditindaklanjuti," kata Rifai. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengaku sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi terkait dugaan penundaan berlarut penyelesaikan perkara pidana atas nama tersangka Djoko Prajitno. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Kejari Pati untuk segera menangani kasus tersebut dengan baik, sesuai undang-undang. "Kami sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kejari Pati. Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, kami meminta kepada Kepala Kejari Pati untuk segera memberikan penjelasan tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara pidana atas nama Djoko Prajitno," tutur Sabarudin. Klarifikasi dianggap sangat penting, karena petunjuk dari Kejari  Pati sudah ditindaklanjuti penyidik dan sudah diserahkan kepada Kejari pada 2 Maret 2017 lalu. Dalam hal itu, Sabarudin ingin mengetahui kejelasan kendala yang dialami Kejari Pati dalam menyelesaikan perkara pidana tersebut. "Klarifikasi perlu dilakukan Kejari Pati, karena terjadi bolak-balik perkara hingga lima kali. Kami memperhatikan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," imbuhnya. Jawaban dari Kejari Pati ditunggu Ombudsman selama 14 hari, sejak surat klarifikasi dilayangkan pada 27 Maret 2017. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar