Jumat, 29 Maret 2024

Kebijakan ‘Kesusu’ soal Alih Kewenangan SMA dan SMK

Kholistiono
Kamis, 23 Maret 2017 14:15:28
Kholistiono [email protected]
[caption id="attachment_110588" align="alignleft" width="150"] Kholistiono
[email protected][/caption] MULAI tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengambil alih pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota. Hal itu merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  menyebutkan, bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Berkaitan dengan alih kewenangan ini, setidaknya ada tiga hal yang diserahkan kabupaten/kota kepada provinsi. Yakni masalah aset, Sumber Daya Manusia (SDM) serta keuangan. Tujuan peralihan pengelolaan dari Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota ke Dinas Pendidikan Provinsi sebenaranya adalah untuk peningkatan pemerataan pendidikan, baik dalam hal peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, pengawas, maupun kualitas jenjang pendidikan menengah di tingkat provinsi. Namun demikian, kebijakan ini masih terkesan “kesusu” untuk diterapkan saat ini. Sebab, ada beberapa hal yang merupakan dampak dari kebijakan tersebut, justru masih akan dan baru mau dicarikan solusinya. Mengenai keuangan misalnya. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jateng kewalahan dengan adanya pengalihan tersebut. Seperti yang ditegaskan Komisi E DPRD Jateng Hasan Asy’ari ketika berkunjung ke Kudus beberapa waktu lalu, yang meyebut jika pemprov mengalami kedodoran soal anggaran. Sebab, peralihan status tersebut dianggap terlalu mendadak dan kurang siap. Pun demikian, pemberlakuan kebijakan ini juga berdampak terhadap kebijakan pemerintah daerah, yang selama ini menggratiskan pendidikan selama 12 tahun, yakni mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Akibat alih fungsi pengelolaan ke provinsi tersebut, kini kebijakan pendidikan gratis untuk SMA dan SMK terpaksa harus berhenti, seperti halnya yang terjadi di Kudus. Akibatnya, kini SMA dan SMK juga mulai menarik iuran dari wali murid untuk per bulannya. Masing-masing sekolah besaran iurannya bervariatif, hingga ada yang mencapi Rp 150 ribu per bulan. Hal itu tergantung dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid. Meski kebijakan untuk kembali menarik iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tersebut sah atau diperbolehkan secara aturan, namun, bagi sebagian orang tua, tentu hal ini menjadi beban tersendiri. Untuk meringankan beban orang tua, kini, pihak Dinas Pendidikan masih baru akan mengusulkan kepada pihak terkait, agar bantuan dari pemkab bisa turun. Selain itu, dengan adanya alih fungsi pengelolaan pendidikan ini, juga berdampak pada proses pengawasan dan monitoring sekolah. Sangat mungkin, dalam konteks ini, tidak akan maksimal.  Sebab, personal dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi belum tentu mencukupi dan bisa mencangkup keseluruhan lembaga pendidikan menengah atas. Diakui atau tidak, hal seperti ini seolah memperlihatkan adanya ketidaksiapan dalam penerapan kebijakan alih fungsi ini. Meski pada dasarnya kebijakan ini bertujuan baik, namun, hal itu tidak dibarengi adanya kematangan rencana. Sehingga, pihak yang terdampak, kelabakan ketika kebijakan tersebut diterapkan. Setidaknya, pemerintah seharusnya telah menyiapkan solusi terkait multi efek dari kebijakan tersebut. Bukan, ketika kebijakan itu sudah diterapkan, baru pihak terdampak harus pusing mencari solusi.   Masalah pendidikan adalah hajat hidup anak bangsa dan berkaitan dengan masa depan negara. Untuk itu, perlu pula kebijakan yang dibuat dalam mengelola pendidikan bangsa ini, harus tepat, bukan sekadar uji coba.(*)

Baca Juga

Komentar