Kamis, 28 Maret 2024

Marak Garapan Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Cara Perhutani KPH Purwodadi Antisipasi

Dani Agus
Selasa, 21 Maret 2017 19:30:07
Dosen Universitas Muria Kudus Hendy Hendro HS memaparkan kondisi hutan di kawasan Muria dalam rapat pembahasan garapan ilegal di aula Perhutani KPH Purwodadi, Selasa (21/3/2017) (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan - Sebuah komitmen bersama dihasilkan dari rapat yang melibatkan berbagai instansi terkait untuk membahas penyelesaian garapan ilegal dan pola pengelolaan hutan yang dilangsungkan di aula KPH Perhutani Purwodadi, Selasa (21/3/2017). Ada tujuh poin yang tertuang komitmen bersama tersebut. Yakni, membebaskan kawasan perlindungan pegunungan Kendeng dari penggarapan lahan galian C, perusakan tegakan dan kebakaran hutan secara ilegal. Kemudian, penggarapan lahan untuk budidaya tanaman semusim hanya pada lokasi hutan produksi dengan mengikuti kaidah konservasi dan air melalui sistem tumpangsari serta seizin pihak Perhutani. Selanjutnya, akan dilakukan pendataan masyarakat kriteria miskin di sekitar kawasan berdasarkan data BPS yang nantinya akan diprioritaskan sebagai penggarap lahan hutan yang ditentukan. Para penggarap lahan ilegal di lokasi tanaman lepas kontrak diberi batas waktu sampai dengan musim panen atau maksimal akhir bulan Mei 2017 dan setelah itu tidak boleh melakukan penananam kembali sebelum dilakukan penertiban dari pihak Perhutani. Tindakan tegas akan dilakukan bagi penggarap lahan ilegal setelah batas waktu yang ditentukan. Komitemen bersama berikutnya, dengan mengedepankan nilai-nilai pendekatan sosial dan kearifan lokal berupaya meningkatkan manfaat kawasan perlindungan pegunungan Kendeng. Untuk lokasi peningkatan manfaat kawasan perlindungan pegunungan Kendeng akan disediakan lahan demplot yang ditempatkan di petak 10, klas hutan HAS di RPH Prawoto, BKPH Penganten seluas 45,1 hektar. Terakhir, membentuk forum rembug yang bertugas membantu percepatan pengembalian kawasan pegunungan Kendeng sebagai daerah perlindungan. Administratur KPH Purwodadi Dewanto menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya sudah menyediakan lahan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat. Namun, lokasi yang bisa dipakai sudah ditentukan. “Jadi tidak semua lahan hutan bisa dimanfaatkan masyarakat. Karena sebagian lahan juga berfungsi untuk perlindungan. Adanya garapan ilegal bisa merubah fungsi kawasan hutan. Di sisi lain, hal ini bisa memicu terjadinya bencana alam,” jelasnya. Selain dari Perhutani, berbagai pihak lainnya diajak duduk bersama dalam pertemuan tersebut. Yakni, muspika Undaan, Kudus dan Sukilolo, Pati. Kemudian, Muspika Brati dan Klambu, Grobogan. Selain itu hadir pula Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Pemali Handayaningsih, Kepala Balai Pengelolaah Hutan Wilayah II Pati Harnowo dan Dosen Universitas Muria Kudus Hendy Hendro HS. Hadir pula, Kasi Pidum Kejari Grobogan Tri Rully Trie Prasetyo dan Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono. Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar