Jumat, 29 Maret 2024

Komisi A DPRD Jateng Kunjungi KPU Pati Bahas Kotak Kosong

Lismanto
Kamis, 16 Maret 2017 18:00:55
Jajaran Komisi A DPRD Jawa Tengah mengunjungi Kantor KPU Pati, Kamis (16/3/2017). (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Fenomena kotak kosong dalam Pilkada Pati ikut menjadi sorotan Komisi A DPRD Jawa Tengah. Sejumlah anggota Komisi A DPRD Jateng mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati untuk membahas fenomena kotak kosong, Kamis (16/3/2017). Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie mengatakan, tidak terkovernya kotak kosong dalam undang-undang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kalangan legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat. Pasalnya, Samsurie menganggap, kotak kosong menjadi bagian dari proses demokrasi yang tidak bisa dianggap sepele. "Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian bersama, kami berharap ada perubahan regulasi pilkada tentang calon tunggal. Hal itu untuk menata dan mengakomodasi kotak kosong agar tidak berpolemik seperti di Pati," kata Samsurie. Menurutnya, fenomena kotak kosong akan lebih besar bila tidak ada regulasi yang mengaturnya. Padahal, Pilkada di Indonesia akan digelar serentak pada 2018 dan 2019. Karena itu, pihaknya akan mengusulkan kepada DPR RI untuk membuat regulasi baru terkait eksistensi kotak kosong. Selain kotak kosong, Samsurie juga menyoroti persoalan politik uang. Dia menilai, dugaan politik uang menyebar secara merata di berbagai daerah di Indonesia. Bila tidak segera diatur dalam regulasi yang lebih visibel dan jelas, politik uang akan sulit ditangani. "Sekarang ini, jarang sekali ada politik uang yang bisa dibuktikan, ditangani dan ada sanksinya. Kalau ada regulasinya yang visibel dan jelas, penanganannya akan lebih muda. Maka, perlu ada regulasi baru yang mengaturnya," imbuhnya. Ketua KPU Pati Much Nasich mengatakan, masukan dari Komisi A DPRD Jateng sangat penting bagi KPU Pati. Pasalnya, kotak kosong selama ini tidak diatur dalam undang-undang, sehingga beberapa kali sempat mengalami kegamangan. "Kami berharap ada segera regulasi sehingga bisa ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis, sehingga kita tidak mengalami kegamangan dalam menangani persoalan kotak kosong," tandasnya. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar